Pengaduan

user image

20/06/2023, 16:44:37 surat domisili

selamat sore. apakah benar untuk mengurus surat domisili harus sudah tinggal di bali selama 1 tahun dulu dengan sudah bayar iuran banjar dan sampah? karena keponakan saya di jawa mau pengurusan sekolah di bali. tapi terkendala pembuatan surat domisili, karena ortu keponakan memang di jawa, sedangkan sy sebagai om nya yg sudah kk sini tetap tidak bisa. pihak kelurahan ubung mengatakan ortu anak tersebut harus tinggal di bali selama setahun dan punya bukti bayar iuran sampah dan banjar selama 1 tahun. apakah aturan nya seperti itu untuk seluruh denpasar? atau hanya khusus di ubung saja? terimakasih



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Utara
Ditembuskan :
  • Kelurahan Ubung Denpasar Utara
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 4551
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 20-06-2023 20:46:21
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Kantor Camat Denpasar Utara
Kecamatan Denpasar Utara - Kantor Camat Denpasar Utara 21-06-2023 17:32:37
message user image
TL di Lapangan

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan koordinasi dengan Kelurahan Ubung, bahwa surat penduduk non permanen bisa diterbitkan langsung apabila si anak akan masuk di KK pamannya, tentu dengan mengurus surat perpindahan dari daerah asal. Untuk permasalahan pungutan iuran sampah dan iuran banjar merupakan aturan di banjar adat. Untuk mencari sekolah, KK harus terbit satu tahun sebelumnya. Terimakasih

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!