selamat sore. apakah benar untuk mengurus surat domisili harus sudah tinggal di bali selama 1 tahun dulu dengan sudah bayar iuran banjar dan sampah? karena keponakan saya di jawa mau pengurusan sekolah di bali. tapi terkendala pembuatan surat domisili, karena ortu keponakan memang di jawa, sedangkan sy sebagai om nya yg sudah kk sini tetap tidak bisa. pihak kelurahan ubung mengatakan ortu anak tersebut harus tinggal di bali selama setahun dan punya bukti bayar iuran sampah dan banjar selama 1 tahun. apakah aturan nya seperti itu untuk seluruh denpasar? atau hanya khusus di ubung saja? terimakasih