Selamat malam, Saya mau menanyakan untuk wilayah denpasar apakah saat ini masih berlaku adanya pungutan atau biaya yang harus dibayarkan melalui desa pakraman?. Karena selama saya tinggal atau kost di denpasar di denpasar tidak pernah adanya dugaan pungli. Namun setelah pindah kost di JL. Kusuma Dewa I setiap bulan terdapat tagihan iuran dari pecalang dengan memberikan karcis DESA ADAT DENPASAR (KEPUTUSAN BENDESA ADAT NO 3 TAHUN 2020) sebesar Rp. 20.000 per orang, baik yang berasal dari Bali maupun luar bali. Mohon informasi lebih jelasnya, terimakasih. Berikut saya lampirkan foto karcis yang dimaksud. atas perhatiannya, terimakasih.