Pengaduan

user image

21/06/2023, 10:26:45 Pengaduan Dugaan Adanya Pungli Desa Pakraman

Selamat malam, Saya mau menanyakan untuk wilayah denpasar apakah saat ini masih berlaku adanya pungutan atau biaya yang harus dibayarkan melalui desa pakraman?. Karena selama saya tinggal atau kost di denpasar di denpasar tidak pernah adanya dugaan pungli. Namun setelah pindah kost di JL. Kusuma Dewa I setiap bulan terdapat tagihan iuran dari pecalang dengan memberikan karcis DESA ADAT DENPASAR (KEPUTUSAN BENDESA ADAT NO 3 TAHUN 2020) sebesar Rp. 20.000 per orang, baik yang berasal dari Bali maupun luar bali. Mohon informasi lebih jelasnya, terimakasih. Berikut saya lampirkan foto karcis yang dimaksud. atas perhatiannya, terimakasih.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Utara
Ditembuskan :
  • Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara
  • Majelis Desa Adat (MDA)
  • Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara
  • Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara
  • Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara
Platform : Email
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
Pelapor : Noname
Dibaca Sebanyak : 1512
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

4
Kecamatan Denpasar Utara - Kantor Camat Denpasar Utara 21-06-2023 08:16:45
message user image
TL di Lapangan

Terimakasih atas informasinya dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.


Admin Pro Denpasar 21-06-2023 14:17:34
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Kantor Camat Denpasar Utara
DESA PEMECUTAN KAJA - Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara 27-06-2023 09:44:59
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Selamat Pagi, Kami dari Desa Pemecutan Kaja yang merupakan Desa Dinas yang selama ini tidak melakukan pungutan, terkait pengaduan yang di sampaikan dapat ditanyakan/dikoordinasikan dengan Desa Pekraman yang mengeluarkan aturan tersebut


DESA PEMECUTAN KAJA - Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara 04-07-2023 15:14:03
message user image
TL di Lapangan

Setelah kami melakukan koordinasi dengan kepala pelaksana kewilayahan margajati yg mewilayahi banjar adat kusuma jati, beliau menerangkan bahwa kegiatan pungutan tersebut tidak ada kaitannya dengan desa dinas pemecutan kaja, dan beliau menerangkan juga bahwa kegiatan tersebut di lakukan oleh banjar adat kusuma jati di bawah naungan desa adat denpasar, terkait pengaduan tersebut bisa di koordinasikan langsung ke desa adat denpasar yang mengeluarkan aturan tersebut.


Komentar

1
Agus jimmy 26-06-2023 16:53:02
message user image
kalau di lihat dari cop karcis itu sih sah karena sudah melalui mekanisme paruman agung / rapat besar antar bendesa dengan seluruh banjar adat yg berada di bawah naungan desa adat yg tercantum sehingga tercetuslah peraturan no 3 th 2020. Yg memperbolehkanasing masing banjar adat nya untuk melakukan pemungitan terhadap krama tamiu / penduduk pendatang di luar krama adat banjar setempat ,yg tinggal di lingkungan atau kewilayahan banjar adat setempat .