Terkait pengaduan https://pengaduan.denpasarkota.go.id/?page=Detail-Pengaduan&language=id&domain=&peng_id=17655 Tentang Kopi & Kedai Babi Bakar Babalong Tetap Tidak Mengindahkan Teguran Dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Tentang Jam Operasional Tempat Usaha Yang Sudah disepakati Dari pihak Sumerta Kelod Dentim sehingga melewati batas jam operasional yang wajar hingga 23.00 wita belum Tutup Operasional, apakah ini masih bisa ditoleransi? karena sudah berkali kali kami sampaikan pengaduan ke pihak terkait,mohon tindakan yang tegas agar tidak berulang ulang terjadi baik dari aparat desa setempat dan aparat terkait kota denpasar,karena seolah olah pengelola te.pat tempat usaha yang kami sebutkan di atas tidak menghargai,menghormati baik aparat desa pekraman tanjung bungkak dan aparat terkait di kota denpasar,sesuai perwali No.1 Tahun 2015 pasal 32 Tentang Ketertiban Umum,massa ditegur tanggal 20 juni 2023 ,selanjutnya tanggal 28 juni berilah kembali,dengan kesalahan yang sama,artinya melecehkan aparat yang ada dari tingkat desa hingga aparat yang ada di kota denpasar,apakah perlu pel