Pengaduan

user image

07/08/2023, 09:51:35 Kompensasi Untuk Karyawan Kontrak / PKWT yang telah Berakhir Masa Kerja/Kontrak

Selamat pagi, Bpk/Ibu Dinas Ketengakerjaan Kota Denpasar, Perkenalkan nama saya Agus Adi Pratama, sebelumnya saya bekerja di PT. Semua Karena Anugerah (Planet Gadget) yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 6 Lt. 3 Denpasar Bali selama 1 Tahun dimana kontrak saya berakhir pada tanggal 31 Mei 2023. Sesuai dengan isi dari Undang Undang Cipta Kerja No. II Tahun 2020 yang mengatur tentang Cipta kerja dan Ketenagakerjaan dalam pasal 61A ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana di maksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/buruh”. Untuk itu saya meminta hak saya sebagai pekerja kepada Perusahaan yang sudah saya email secara resmi tanggal 23 mei 2023 (bukti terlampir). Namun beberapa kali saya konfirmasi sampai dengan saat ini tidak memperoleh jawaban dari Pihak Management. Untuk itu, Mohon Bpk/Ibu Dinas terkait dapat menjembatani saya dengan Perusahaan sehingga Hak2 saya sebagai pekerja dapat saya terima. Sebagai pertimbangan juga, ada beberapa karyawan juga yang mengalami hal serupa dengan saya sehingga saya berharap kedepan tidak ada lagi karyawan/Pekerja yang tidak mendapatkan Hak sebagaimana yang telah diatur pada Undang-undang. Demikian pengaduan ini saya buat, sebelumnya saya mengucapkan Terima kasih atas respon dan bantuan dari Bapak/Ibu.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Sosial & Tenaga Kerja - Masalah Sosial & Tenaga Kerja Lainnya
User : AGUS ADI PRATAMA
Dibaca Sebanyak : 7775

Tindak Lanjut Pengaduan

3
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 10-08-2023 08:55:12
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Trimakasih atas Pengaduannya, segera tim kami akan tindak lanjuti ke lapangan 


Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 16-08-2023 13:57:30
message user image
TL di Lapangan

pemberi kerja sudah melakukan Bipartit utk menyelesaikan pembayaran uang kompensasi, Biparti ke 2 akan dilakukan hari jumat 18 agustus 2023.


Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 16-08-2023 13:58:04
message user image
TL di Lapangan

pemberi kerja sudah melakukan Bipartit utk menyelesaikan pembayaran uang kompensasi, Biparti ke 2 akan dilakukan hari jumat 18 agustus 2023.



Komentar

2
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi 10-08-2023 08:54:40
message user image
Trimakasih atas Pengaduannya, segera tim kami akan tindak lanjuti ke lapangan
AGUS ADI PRATAMA 21-08-2023 09:31:20
message user image
Yth Bpk/Ibu Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, sebelumnya terima kasih atas respon dan tindak lanjut yang sangat cepat. Hari Jumat tanggal 18 agustus 2023 kami di hubungi oleh perusahaan kami (Planet Gadget/PT. Semua Karena Anugerah), bahawa mereka akan membayar kompensasi kami sebesar 50% dari nilai yang seharusnya kami terima/sesuai dengan tuntutan kami Sesuai dengan UU yang berlaku. Namun kami tetap menuntut bahwa hak kami harus kami terima 100% sesuai dengan yang telah di atur oleh UU. untuk itu, mohon dibantu ditindak lanjuti Pengaduan kami agar Perusahaan Mau Membayar Hak Kami 100%. Terima kasih.