Untuk Pengaduan Teknis Kota Denpasar Di Padangsambian ada pembelian Gas 3Kg harus melampirkan FC KTP dan KK... Kira2 itu untuk apa nggih, kami masyarakat dalam hati kecil merasa terancam kebebasan dalam mendapatkan sesuatu yang bersifat kebutuhan pokok .. kami takut dan cemas data pribadi kami digunakan untuk hal2 yang tidak baik oleh oknum yg tidak bertanggungjawab dan merugikan kami sebagai masyarakat kecil... Misal dipakai untuk data pinjol dll yang bisa merugikan kami. Mohon solusinya ya... Salam Agus Trinata Masyarakat kecil kota Denpasar