Pengaduan

user image

16/08/2024, 06:48:05 perhitungan denda telat membayar pdam selama 2bulan

tolong dibantu bagaimana perhitungan denda jika terlambat membayar pdam selama 2 bulan jika tagihan setiap bulannya Rp. 450.000



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Layanan PDAM
User : Muhammad Chosim Maulana
Dibaca Sebanyak : 866

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Kasubag Humas - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar 19-08-2024 09:10:09
message user image
TL di Lapangan

Terima kasih atas informasinya, jadi untuk biaya denda keterlambatan selama 2 Bulan perhitungan sebagai berikut :

Denda Pertama : pada bulan pertama jika Pelanggan belum membayar melewati tanggal 20 tiap bulannya yaitu sebesar Rp. 15,000,- 

Denda Kedua : Pada bulan berikutnya jka melewati tanggal 4 sebesar Rp. 25.000

Denda Ketiga : Pada bulan yang sama (Bulan Kedua) jika melewati tanggal 20 sebesar Rp. 100.000 plus Rp. 15.000,-

jadi jika pelanggan belum membayar sampai pada bulan Kedua dikenakan : Biaya pemakaian ditambah denda2 yang dirinci diatas.

Jadi kami mohon agar Pelanggan membayar tepat waktu dan tidak melewati tanggal 20 tiap bulannya. Terima kasih

Untuk info lebih lengkap dapat menghubungi bagian Informasi dan Pengaduan di nomor (0361) 240749 ,  WhatsApp (WA) Pengaduan di nomor 0878 5604 9999 dan 0818 0449 9997 (Chat Only)


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!