Pengaduan

user image

29/09/2024, 09:58:49 Membakar sampah sembarangan, melanggar UU No 18 Tahun 2008, Perda No 15 Tahun 2023

Pembakaran sampah ini dilakukan tidak beraturan, kadang pagi kadang sore. Tempatnya dilakukan didalam rumah di Jalan Gunung Sanghyang Gang Majapahit No. 1 Padangsambian Selain menimbulkan polusi udara karena asap pembakaran sampahnya, KAMAR SAYA kebetulan tepat disebelah tempat pembakaran sampah tersebut yang mana mengakibatkan asap dan bau dari efek pembakaran tersebut masuk dan mengendap didalam KAMAR, terlebih saya juga mempunyai seorang bayi. Mohon untuk ditindak!



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Barat
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lingkungan - Polusi
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 385
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

4
Kantor Camat Denpasar Barat - Kantor Camat Denpasar Barat 01-10-2024 10:54:59
message user image
TL di Lapangan

Om swastiastu,

Menindaklanjuti laporan Prodenpasar terkait Pembakaran Sampah di Jalan Gunung Sanghyang Gang No.1 Padangsambian. Hari Selasa, 1 Oktober 2024 Tim Tramtib Denpasar Barat telah turun langsung ke lokasi laporan dan menemukan sisa pembakaran sampah. Yang bersangkutan sudah diberi teguran dan himbauan agar mengikuti swakelola sampah sesuai dengan Ketentuan Perda No.1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No.8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

Terimakasih, Om Shanti Shanti Shanti Om



Kantor Camat Denpasar Barat - Kantor Camat Denpasar Barat 01-10-2024 10:56:17
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Om swastiastu,

Menindaklanjuti laporan Prodenpasar terkait Pembakaran Sampah di Jalan Gunung Sanghyang Gang No.1 Padangsambian. Hari Selasa, 1 Oktober 2024 Tim Tramtib Denpasar Barat telah turun langsung ke lokasi laporan dan menemukan sisa pembakaran sampah. Yang bersangkutan sudah diberi teguran dan himbauan agar mengikuti swakelola sampah sesuai dengan Ketentuan Perda No.1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No.8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

Terimakasih, Om Shanti Shanti Shanti Om


Kantor Camat Denpasar Barat - Kantor Camat Denpasar Barat 01-10-2024 10:56:47
message user image
TL di Lapangan

Om swastiastu,

Menindaklanjuti laporan Prodenpasar terkait Pembakaran Sampah di Jalan Gunung Sanghyang Gang No.1 Padangsambian. Hari Selasa, 1 Oktober 2024 Tim Tramtib Denpasar Barat telah turun langsung ke lokasi laporan dan menemukan sisa pembakaran sampah. Yang bersangkutan sudah diberi teguran dan himbauan agar mengikuti swakelola sampah sesuai dengan Ketentuan Perda No.1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No.8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

Terimakasih, Om Shanti Shanti Shanti Om



Kantor Camat Denpasar Barat - Kantor Camat Denpasar Barat 03-10-2024 10:52:21
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Om swastiastu,

Menindaklanjuti laporan Prodenpasar terkait Pembakaran Sampah di Jalan Gunung Sanghyang Gang No.1 Padangsambian. Hari Selasa, 1 Oktober 2024 Tim Tramtib Denpasar Barat telah turun langsung ke lokasi laporan dan menemukan sisa pembakaran sampah. Yang bersangkutan sudah diberi teguran dan himbauan agar mengikuti swakelola sampah sesuai dengan Ketentuan Perda No.1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No.8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

Terimakasih, Om Shanti Shanti Shanti Om


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!