Pengaduan

user image

24/11/2024, 19:58:59 Pengaduan pelanggaran uang kompensasi

Selamat pagi Bapak/Ibu Dinas Ketenagakerjaan, Perkenalkan nama saya Erik Eryanto. Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait uang kompensasi yang belum dibayarkan oleh perusahaan tempat saya bekerja. Saya bekerja di HOTEL HOSHINOYA BALI yang beralamat di Jalan Pengembungan Pejeng Kangin Gianyar, dengan kontrak kerja mulai 28 Agustus 2023 sampai dengan 27 Agustus 2024, di posisi F&B Manager. Setelah kontrak saya tidak diperpanjang, saya tidak menerima uang kompensasi sesuai dengan peraturan No. 35 Tahun 2021. Saya sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak HRD, namun tidak mendapatkan respon yang baik. Bahkan, pihak HRD berusaha mengalihkan topik agar tidak membayar uang kompensasi yang seharusnya saya terima. Dengan ini, saya memohon bantuan dari Dinas Ketenagakerjaan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Saya siap untuk bertemu dengan pihak HOSHINOYA BALI untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang Bapak/Ibu berikan. Hormat saya, Erik Eryanto



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Sosial & Tenaga Kerja - Masalah Sosial & Tenaga Kerja Lainnya
User : ERIK ERYANTO
Dibaca Sebanyak : 192

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 25-11-2024 07:23:43
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 26-11-2024 15:26:06
message user image
TL di Lapangan

Terima kasih infonya, 
Perlu diketahui Perusahaan yg anda adukan ada pada wilayah Pemkab Gianyar, yg mana Pemkot Denpasar tidak memiliki wewenangnya, 

silahakn adukan via Lapor.go.id utk melanjutkan pengaduan tsb ke pemkab gianyar.
Terima kasih

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!
Survei SKM