Hallo Bapak/Ibu petugas dinas tenaga kerja dan kompetensi kota Denpasar, perkenalkan saya Erwin Bimantara saya bekerja di PT.JOINS NUSANTARA(TOKO SEPATURODA JOINS) cabang Bali yang beralamatkan di Jl.Mahendradatta No.29xx Denpasar Barat ingin melaporkan bahwa tempat saya bekerja memberlakukan jam kerja 53 jam kerja dalam seminggu dengan rincian sebagai berikut, dalam 1 harinya saya bekerja selama 8 jam perhari selama 6 hari namun dalam 1 hari tesebut ada hari tertentu yang mencapai hingga 13 jam kerja. Selain itu upah lembur / gaji pokok juga tidak sesuai dengan hitungan umr setempat dan hitungan upah lembur yang sudah ditetapkan pemerintah. Berikut hitungannya; Saya mendapat upah harian sebesar 68ribu rupiah/hari dengan tunjangan makan 10ribu/hari dan pada saat saat jam kerja tertentu yang hingga mencapai 13 jam hitungan upah menjadi 2 x upah sehari, dan juga pada saat jam kerja tersebut perusahaan tidak menyediakan makanan sesuai dengan peraturan Pasal 7 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004. Hal ini sangat tidak berperikemanusiaan sehingga kesejahteraan karyawan sangat buruk.kondisi ini bermula dari tanggal 1 September 2024 Dan sudah berungkali memohon kepada pihak perusahaan untuk meresvisi jam kerja namun hingga kini tidak mengalami perubahan. Saya sudah mengadukan permasalahan ini kepada pihak disnaker setempat sejak 23 Desember 2024 namun belum mendapati informasi/tindak lanjut.