TL di Lapangan
Osa selamat sore terima kasih atas laporan/pengaduan dan informasi yang di sampaikan. Terkait pengaduan Bapak/Ibu dapat kami sampaikan:
1. Sesuai dengan ketentuan serta SOP layanan, petugas jasa layanan parkir diharuskan/dijawibkan memberikan karcis kepada pengguna jasa layanan parkir sebagai tanda bukti pembayaran jasa layanan parkir yang telah dilakukan oleh konsumen.Bahkan untuk dapat meningkatkan layanan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis parkir atau tidak dilayani dengan baik dengan melaporkan ke nomor pengaduan Perumda BPS.
2. Terkait pemberian klaim ganti rugi kehilangan sesuai dengan Perwali 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma memberikan jaminan klaim ganti rugi kehilangan untuk kehilangan kendaraan yang terjadi pada area/ruang parkir atas pengelolaan yang dilakukan oleh Perumda dan atau yang dikerjasamakan.
3. Untuk pengelolaan parkir di area Lapangan Poh Gading seperti yang Bapak/Ibu sampaikan, dari data base dan juga dari hasil cross cek kami langsung ke lapangan diperoleh data area tersebut dikelola oleh Desa Adat Poh Gading yang notabene Desa Adat Poh Gading sampai saat ini belum ada kerjasama pengelolaan parkir dengan Perumda BPS. Dan Terkait hal tersebut Perumda BPS segera berkoordinasi dengan Desa Adat Poh Gading terkait layanan dari petugas jasa layanan parkir tersebut diatas.
_-------++Suksma ----++++