Pengaduan

user image

15/04/2025, 10:21:42 tukang parkir tidak bisa memberi karcis

halo min adanya tukang parkir tapi tidak di beri karcis. apakah tukang parkir ini ilegal/legal. biasa nya beroprasi di pagi hari dan sore hari pada saat masyarakat melakukan joging. saya tidak di beri karcis karena tkut, amit kehilangan kndaraan apa bisa di pertanggung jawaban tukang parkir ini. klo ada brang2 masyarakat yg hilang. masak iya lapangan yang seharusnya buat masyrakat secara gratis harus bayar. udah itw tidak ada karcis!! Tepatnya di lapangan desa Pohgading



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Layanan Publik Lainnya
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 295
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 15-04-2025 12:56:14
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 25-04-2025 08:32:31
message user image
TL di Lapangan

Osa selamat sore terima kasih atas laporan/pengaduan dan informasi yang di sampaikan. Terkait pengaduan Bapak/Ibu dapat kami sampaikan:

1. Sesuai dengan ketentuan serta SOP layanan, petugas jasa layanan parkir diharuskan/dijawibkan memberikan karcis kepada pengguna jasa layanan parkir sebagai tanda bukti pembayaran jasa layanan parkir yang telah dilakukan oleh konsumen.Bahkan untuk dapat meningkatkan layanan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis parkir atau tidak dilayani dengan baik dengan melaporkan ke nomor pengaduan Perumda BPS.

2. Terkait pemberian klaim ganti rugi kehilangan sesuai dengan Perwali 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma memberikan jaminan klaim ganti rugi kehilangan untuk kehilangan kendaraan yang terjadi pada area/ruang parkir atas pengelolaan yang dilakukan oleh Perumda dan atau yang dikerjasamakan.

3. Untuk pengelolaan parkir di area Lapangan Poh Gading seperti yang Bapak/Ibu sampaikan, dari data base dan juga dari hasil cross cek kami langsung ke lapangan diperoleh data area tersebut dikelola oleh Desa Adat Poh Gading yang notabene Desa Adat Poh Gading sampai saat ini belum ada kerjasama pengelolaan parkir dengan Perumda BPS. Dan Terkait hal tersebut Perumda BPS segera berkoordinasi dengan Desa Adat Poh Gading terkait layanan dari petugas jasa layanan parkir tersebut diatas.

_-------++Suksma ----++++


Komentar

2
putu toger 15-04-2025 17:42:38
message user image
Apakah ini tukang parkir ilegal/legal. Sebab klo motor masyarakat yg parkir di situ dan terjadi apa terhadap mootor tersebut apakah tukang parkir nya bertanggung jawab. Krena karcus itu kn sebagai alat bukti bahwa kita sebgai yg punya mtor trsebut
putu toger 17-04-2025 17:17:17
message user image
Belum ada tanggapan. Ini prkir liar apa resmi, krena tidak bisa menunjukkan karcis