Saya bekerja di perusahaan PT. Sakti Motor Internasional sejak 16 Oktober 2023 hingga mengundurkan diri secara resmi per 26 Mei 2025.
Selama bekerja, saya tidak pernah menandatangani kontrak kerja tertulis, perjanjian kerja, maupun menerima dokumen kebijakan (handbook) dari perusahaan.
Pada setelah masa probation, saya diberikan jatah cuti tahunan (PTO) sebanyak 20 hari, dan saya telah menggunakan 13 hari. Namun pada tanggal 26 Mei 2025, jatah cuti saya diubah secara sepihak menjadi hanya 7 hari, sehingga 6 hari dianggap unpaid leave dan gaji saya dipotong tanpa dasar tertulis atau pemberitahuan resmi.
Selain itu, saya juga dibebankan 57 jam lembur (overtime) sebagai "kompensasi atas jam kerja yang dianggap kurang", tanpa persetujuan atau bukti bahwa jam tersebut adalah tanggungan saya. Jam lembur ini tidak dibayar dan diminta saya tanggung sendiri, yang bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.
Saya keberatan atas perlakuan ini karena:
Tidak ada dasar hukum untuk mengubah jatah cuti atau membebankan unpaid leave tanpa bukti pelanggaran.
Tidak ada perjanjian kerja tertulis atau klausul penalti lembur.
Saya dipaksa membayar kekurangan jam kerja sebesar 57 jam, padahal dalam PP No. 35 Tahun 2021 tidak ada ketentuan bahwa pekerja wajib membayar kekurangan waktu kerja. Pemotongan ini saya anggap tidak sah.
Saya memohon agar Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar memfasilitasi penyelesaian masalah ini dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap hak-hak pekerja.