Pengaduan

user image

10/06/2025, 20:52:12 NO REGISTRASI : 250604282 → KURANG LENGKAP MOHON DILENGKAPI JENIS SURAT PINDAH - Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI (Satu kecamatan) 05-06-2025 Pelaporan pindah domisili satu kecamatan, surat keterangan tidak keberatan dasar hukumnya apa?

Mohon dijelaskan kepada kami penduduk yang ingin tertib dan melapokan perpindahan domisili. Tidak heran WNI malas untuk pengkinian data ke Dukcapil. Terimakasih.

Berikut argumentasi saya:

1. Dasar Hukum Persyaratan Pindah Domisili

Peraturan perundang-undangan administrasi kependudukan (UU No.24/2013 jo. PP No.2/2019 dan Perpres No.96/2018) hanya menetapkan dokumen-dokumen standar untuk pindah alamat. Misalnya, penerbitan KTP-el akibat pindah domisili WNI dalam negeri mensyaratkan surat keterangan pindah dari Disdukcapil daerah asal dan Kartu Keluarga. Tidak ada satupun ketentuan resmi yang mewajibkan melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. Dengan kata lain, syarat surat pemilik rumah tidak tercantum dalam regulasi formal, sehingga tidak memiliki dasar hukum kuat. Misalnya, Permendagri 108/2019 (pelaksanaan Perpres 96/2018) hanya mengenal formulir pendaftaran (F-1.03) dan pernyataan perubahan data (F-1.06) sesuai UU Adminduk; tidak ada ketentuan untuk melampirkan izin pemilik rumah. Oleh karena itu, pemungutan persyaratan tambahan di luar yang diatur (seperti surat izin pemilik rumah) bertentangan dengan semangat Perpres 96/2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang meniadakan syarat tak perlu.

2. Fungsi Dukcapil dalam Pencatatan Domisili

Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) fokus pada pengelolaan data kependudukan, misalnya perekaman KTP/KK, akta kelahiran, dan pencatatan perpindahan penduduk. Sesuai UU 24/2013 Pasal 35 ayat (8), warga “pemilik KTP-el wajib melaporkan” sendiri perubahan data (termasuk alamat) kepada Dukcapil. Fungsi ini menitikberatkan pada pelaporan dan pencatatan identitas penduduk, bukan pada pemeriksaan hak kepemilikan properti. Memeriksa kepemilikan rumah (hak atas tanah) berada pada domain instansi lain (misalnya BPN), bukan kewenangan Dukcapil. Dalam prakteknya, Dukcapil hanya mencantumkan alamat pada KTP/KK berdasarkan data pelapor, tanpa menagih bukti kepemilikan. Justru, pejabat Kemendagri menegaskan bahwa layanan adminduk tidak memerlukan syarat tambahan pengantar RT/RW/Desa; persyaratan tak resmi seperti SKCK atau PBB pun dikecam. Dengan demikian, pencocokan hak kepemilikan tidak termasuk tugas Dukcapil dan tidak boleh menjadi hambatan administratif.

3. Pengelolaan Data Alamat e-KTP yang Akurat Tanpa Menghambat Warga

Sistem pencatatan alamat e-KTP seyogianya mempermudah updating data penduduk. Perpres 96/2018 menekankan penyederhanaan birokrasi dengan prinsip “customer-oriented” dan menghilangkan persyaratan tak perlu. Penduduk cukup mengisi formulir pindah (F-1.03) dan pernyataan perubahan data (F-1.06) serta menyerahkan dokumen identitas (KK/KTP lama) sesuai ketentuan. Jika tinggal di rumah sewa/kost, bukti kepemilikan properti sebaiknya diverifikasi di belakang layar (misalnya melalui sistem data perkantoran desa atau pembaruan NIK terintegrasi), bukan lewat persyaratan berkas tambahan. Prinsip ini didukung oleh arahan Mendagri bahwa layanan Adminduk harus cepat, mudah, dan tidak mensyaratkan dokumen eksternal. Dengan demikian, fokusnya adalah pada akurasi basis data kependudukan (melalui pencocokan NIK, validasi KK/KTP) dan penyelesaian layanan secara digital/one-stop, bukan menambah beban warga dengan surat tambahan yang tidak diatur hukum.

Kesimpulan Argumentasi: Berdasarkan peraturan nasional, surat pernyataan tidak keberatan pemilik rumah tidak diwajibkan dalam proses pindah domisili. Dukcapil bertanggung jawab atas pendataan penduduk, bukan pengelolaan hak atas tanah. Wajib lapor perubahan alamat ada dalam UU 24/2013, namun tanpa menuntut bukti kepemilikan. Adanya syarat di luar regulasi (seperti surat izin rumah) justru bertentangan dengan prinsip pelayanan kependudukan yang menyederhanakan persyaratan. Dengan demikian, persyaratan tersebut sebaiknya tidak menjadi penghalang bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan.

Sumber: Perpres No.96/2018 jo. Permendagri No.108/2019; UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan; arahan Mendagri dalam surat edaran (disitasi Dukcapil Bangka).



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 762

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar 11-06-2025 13:37:07
message user image
TL di Lapangan

Selamat siang, sesuai dengan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL disebutkan bahwa :

  1. Pada PASAL 12 AYAT 5 disebutkan : Penduduk yang mengalami Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menumpang ke KK lain dengan melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi

(Menggunakan Surat Pernyataan TIDAK KEBERATAN NUMPANG KK).

  1. Pada PASAL 28 disebutkan : Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf c, dilakukan dengan penerbitan SKP (Surat Keterangan Pindah) yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya.

(Menggunakan Surat Pernyataan ALAMAT DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)

Demikian yang dapat kami sampaikan terimakasih.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!