Mohon dijelaskan kepada kami penduduk yang ingin tertib dan melapokan perpindahan domisili. Tidak heran WNI malas untuk pengkinian data ke Dukcapil. Terimakasih.
Berikut argumentasi saya:
Kesimpulan Argumentasi: Berdasarkan peraturan nasional, surat pernyataan tidak keberatan pemilik rumah tidak diwajibkan dalam proses pindah domisili. Dukcapil bertanggung jawab atas pendataan penduduk, bukan pengelolaan hak atas tanah. Wajib lapor perubahan alamat ada dalam UU 24/2013, namun tanpa menuntut bukti kepemilikan. Adanya syarat di luar regulasi (seperti surat izin rumah) justru bertentangan dengan prinsip pelayanan kependudukan yang menyederhanakan persyaratan. Dengan demikian, persyaratan tersebut sebaiknya tidak menjadi penghalang bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan.
Sumber: Perpres No.96/2018 jo. Permendagri No.108/2019; UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan; arahan Mendagri dalam surat edaran (disitasi Dukcapil Bangka).