TL Awal (Respon Awal)
Selamat Pagi,
menanggapi pengaduan mengenai jam pelayanan puskesmas di Denpasar, bersama ini Kami menyampaikan beberapa hal:
1.Penetapan Jam Pelayanan , berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Nomor 000.8.3.4/4468/Dikes tentang jam pelayanan :
a. Jam kerja kantor/tata usaha puskesmas yang berlaku untuk semua Puskesmas di Kota Denpasar : Senin s.d Kamis jam 07.30 - 14.00 wita, Jumat jam 07.30 - 13.00 wita, Sabtu 07.30 - 13.30 wita
b. Jam Pelayanan Puskesmas Rawat jalan yang berlaku di semua Puskesmas di Kota Denpasar : Senin s.d Kamis jam 08.00 - 12.00 Wita, Jumat jam 08.00 - 10.30 Wita, Sabtu jam 08.00 - 11.30 Wita.
c. Jam Pelayanan Puskesmas Rawat Jalan Sore berlaku Untuk UPTD Puskesmas II Dinkes Kec. Denpasar Utara : Senin s.d Kamis jam 14.00 - 18.00 Wita, jumat jam 14.00 - 16.30 wita, Sabtu jam 14.00 - 17.30 Wita.
d. Jam Pelayanan UGD/PONED (berkaitan dengan persalinan dan bayi baru lahir) dan SPGDT (Sistem penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) berlaku untuk UPTD Puskesmas I Dinkes Kec. Denpasar Timur, UPTD Puskesma II Dinkes.Kec Denpasar Barat dan UPTD Puskesmas IV Dinkes Kec.Denpasar Selatan : Senin s.d Minggu 24 Jam.
Kami memahami bahwa kenyamanan dan kepuasan masyarakat adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami senantiasa melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan jam kerja,kedisiplinan petugas, serta efektivitas pelayanan sesuai SK yang berlaku.
Kami sangat menghargai setiap saran dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif dan besar harapan kami Pelayanan Puskesmas dapat memenuhi harapan masyarakat dan berjalan lebih baik ke depannya.
Terimakasih