Pengaduan

user image

09/07/2025, 14:47:31 Parkir menetap di Badan Jalan Perumahan

Yth Dinas Terkait


Kronologi:

**1. Minggu, 1 Juni 2025, pukul 16.00**
Saya mengunjungi rumah tetangga No. 8 perumahan Sekarwangi II, Jln Sekar, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur a.n Ayu Chandra beserta suaminya yg menurut estimasi saya merupakan WNA India untuk menyampaikan keberatan terkait posisi parkir mobil mereka yang menghalangi akses keluar-masuk kendaraan saya (ybs memiliki 2 mobil & 1 garase sehingga parkir dibadan jalan dilakukan secara permanen & menerus dgn mobil yg berganti-ganti, dokumentasi terlampir). Pemilik rumah menyarankan agar dilakukan simulasi terlebih dahulu guna melihat langsung kesulitan yang saya alami. Disepakati bahwa simulasi akan dilaksanakan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

**2. Minggu, 8 Juni 2025**
Pada pukul 09.30 WIB, saya kembali mendatangi rumah tetangga No. 8 untuk mengajak melakukan komunikasi dan simulasi. Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu, tidak ada respons meskipun diketahui pemilik rumah berada di dalam. Kemudian pada pukul 20.30 WIB, pemilik rumah keluar (Ayu Chandra & suami bulenya) dan kami melakukan simulasi keluar-masuk kendaraan. Hasil simulasi menunjukkan bahwa mobil saya mengalami kesulitan saat bermanuver karena jalur terhalang oleh kendaraan yang diparkir di badan jalan (terlampir dokumentasi foto). Pihak tetangga berpendapat (suami & istri) bahwa mereka parkir di depan rumah sendiri dan merasa tidak melakukan kesalahan, serta belum menunjukkan itikad untuk memindahkan kendaraan. Karena tidak tercapai kesepakatan, saya memutuskan untuk melanjutkan permasalahan ini secara musyawarah melalui Ketua Lingkungan a.n Bpk Andi.


**3. Senin, 9 Juni 2025, pukul 19.00**
Saya menyampaikan laporan kepada Ketua Lingkungan mengenai kondisi tersebut, termasuk hasil komunikasi dan simulasi dengan tetangga terkait parkir kendaraan di badan jalan yang menghalangi akses ke rumah saya. Ketua Lingkungan menyatakan akan menindaklanjuti dengan menghubungi pemilik rumah secara langsung dan menyarankan agar mereka menyediakan garasi pribadi serta tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan. Hasil komunikasi tersebut akan disampaikan kembali kepada saya.

**4. Rabu, 18 Juni 2025, pukul 9.10**
Saya menindaklanjuti arahan kaling terkait untuk melakukan komunikasi kembali dgn ybs. Komunikasi by phone dilakukan untuk menanyakan plan terkait parkir akan sperti apa untuk memperoleh solusi terbaik. Ybs tetap bersikukuh untuk tetap parkir dsana walaupun hal tsb mengganggu akses keluar masuk mobil saya. Dengan perdebatan & argumen satu sama lain akhirnya ybs meminta bantuan ayahnya untuk komunikasi dgn saya. Komunikasi yg dilakukan kepada saya tergolong tidak relevan & kurang sopan bahkan cenderung mengintimidasi (Contoh kamu dari Karangasem, merasa iritasi, tengak tengok seperti orang jauh aja, wak pade merantau, perilaku sperti tinggal diluar negeri, tidak layak tinggal disini & kata-kata lain yg cenderung menekan dgn logat Buleleng). Ayahnya mendukung argumen anaknya & terus menganggap saya kaku pdahal saya hanya memperjuangkan hak saya untuk keluar masuk secara aman & nyaman. Bahasa yg digunakan tergolong menekan agar saya tertekan secara mental tapi saya tetap mendengarkan & berbicara normal tanpa nada tinggi. Saya meminta untuk dilakukan mediasi dari kaling untuk solusi terbaik. Setelahnya pukul 15.30 saya menghubungi kaling untuk menyampaikan hasil komunikasi & saya mohon ijin untuk melanjutkan ke pihak berwenang tapi kaling mencegah & akan membantu mediasi sekali lagi, saya mengikuti arahan & menunggu jadwal selanjutnya. 

**5. Senin, 23 Juni 2025, pukul 9.31**

Saya bertanya kepada kaling untuk memastikan jadwal mediasi karena  dari info terakhir saya belum mendapat kabar. Kaling terus menyatakan belum ada waktu karena sibuk dgn kutipan jawaban sebagai berikut" Mohon maaf Mas sy blum ada waktu soal liburan banyak undangan nanti malam masih ada undangan lagi nanti klau udah ada waktu sy kabari". Jawaban ini sama dengan jawaban sebelumnya yg diberikan kepada saya sehingga saya memutuskan untuk menunggu beberapa hari s.d 2 minggu lamanya & jika tidak ada kepastian maka saya akan menanyakan kembali & jika masih buntu saya langsung ke pihak berwenang untuk menyelesaiakn ini agar mendapat solusi yg memadai & terbaik.

**6. Sabtu, 5 Juli 2025, pukul 6.45**

Saya menghubungi kaling by chat WA untuk menanyakan kesediaan beliau membantu proses mediasi karena dari sebelumnya saya sudah menunggu hampir 2 minggu namun tdk ada kabar karena terus alasan sibuk & tidak adanya solusi nyata & memadai terkait kondisi saya. Akhirnya ybs kembali menyampaikan masih di Jawa & akan balik ke Bali 2 minggu kemudian. Karena terus dalam posisi tidak ada kejelasan & kesabaran saya menunggu untuk menyelesaiakan ini dgn baik akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Pro Denpasar untuk mendapat solusi lebih lanjut.

Pada intinya saya pribadi ingin agar bisa keluar masuk rumah dengan" AMAN & NYAMAN terutama saat mobil keluar masuk terlebih dalam kondisi darurat". Selama ini saya sudah banyak mengalah & bersabar bahkan harus membawa mobil dalam kondisi tidak nyaman & berbahaya yaitu posisi mundur kebelakang sejauh 100 M. Mohon dinas terkait untuk membantu meyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan & hukum yang berlaku untuk menciptakan ketertiban & kenyaman bersama dalam lingkungan perumahan. Saya siap & kooperatif dalam mengawal proses ini sampai mendapat solusi terbaik dari dinas terkait agar tidak berlanjut.

Adapun bantahan saya terkait argumen ybs yg sangat tidak logis & relevan seperti:
1. "Saya memilih beli rumah di sini karena bisa parkir di luar"
→ Bantahan:
Memilih membeli rumah karena bisa parkir di luar bukanlah hak mutlak. Jalan di depan rumah adalah fasilitas bersama, bukan bagian dari hak milik pribadi. Parkir di luar boleh dilakukan selama tidak mengganggu akses atau hak tetangga lain. Jadi, alasan membeli rumah tidak serta-merta membenarkan parkir seenaknya.
2. "Saya lebih dulu di sini jadi Anda harus menyesuaikan"
→ Bantahan:
Waktu tinggal tidak menentukan hak istimewa. Semua warga memiliki hak dan kewajiban yang sama di lingkungan ini. Prinsip saling menghormati dan tidak saling mengganggu tetap berlaku, terlepas dari siapa yang lebih dahulu tinggal.
3. "Saya tidak melewati batas rumah Anda jadi saya berhak parkir di sini"
→ Bantahan:
Meskipun tidak melewati batas rumah, parkir di jalan depan rumah tetangga bisa menghambat akses keluar-masuk kendaraan. Jalan lingkungan adalah ruang bersama yang fungsinya untuk kelancaran lalu lintas, bukan untuk parkir tetap. Hak Anda tidak boleh merugikan hak mobilitas tetangga.

4. "Tetangga lain juga parkir di luar dan akan mencari garasi jika yang lain juga memasukkan kendaraannya"
→ Bantahan:
Justru itu artinya ada kesadaran bersama bahwa parkir di luar bukan solusi permanen. Mengikuti perilaku orang lain yang salah tidak membuatnya jadi benar. Kesadaran dimulai dari tindakan individu untuk tidak mengganggu dan memberi contoh.

5. "Anda bisa mengubah layout rumah agar bisa keluar walaupun ada mobil parkir di luar"
→ Bantahan:
Mengubah layout rumah adalah solusi yang mahal dan tidak adil. Masalahnya bukan pada desain rumah, tetapi pada kebiasaan memarkir di ruang umum yang menghambat akses orang lain. Solusi yang adil adalah semua pihak saling menghormati ruang bersama, bukan memaksa pihak lain menyesuaikan diri dengan perilaku yang merugikan.

6. "Anda bisa menyesuaikan dengan melakukan beberapa kali manuver"
→ Bantahan:
Memang bisa, tapi itu tidak berarti harus. Manuver berulang membuat waktu terbuang, menambah risiko menyenggol kendaraan, dan mengganggu kenyamanan. Hal ini bisa dihindari jika tidak ada kendaraan yang menghalangi jalan keluar. Prinsipnya, kita tidak boleh menyulitkan orang lain demi kenyamanan kita sendiri.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur
Ditembuskan :
  • Dinas Perhubungan Kota Denpasar
  • Dinas Perhubungan Kota Denpasar
  • Dinas Perhubungan Kota Denpasar
  • Dinas Perhubungan Kota Denpasar
  • Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur
  • Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lalu Lintas - Parkir Liar
User : I Nengah Aryasta
Dibaca Sebanyak : 142
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

1
DESA KESIMAN KERTALANGU - Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur 10-07-2025 14:25:17
message user image
TL di Lapangan

HASIL TINDAK LANJUT LAPORAN
Terkait Parkir di Badan Jalan

Berdasarkan laporan dari Pro Denpasar yang diterima oleh Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu terkait adanya aktivitas parkir kendaraan di badan jalan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, maka dengan ini disampaikan bahwa:

Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melalui Pelaksana Kewilayahan bersama unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) telah melakukan penelusuran dan penindakan langsung di lokasi sebagaimana dimaksud dalam laporan.

Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, diketahui bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan kesalahan dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan.

Yang bersangkutan telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan telah membuat Surat Pernyataan Tidak Akan Melakukan Pelanggaran Parkir di Badan Jalan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral.

Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu memberikan teguran secara persuasif dan edukatif, serta mengingatkan seluruh warga untuk menaati peraturan terkait ketertiban dan keselamatan lalu lintas di lingkungan desa.

Demikian hasil tindak lanjut laporan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu dalam menanggapi setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman



Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!