Kepada Yth. Dinas PUPR Kota Denpasar,
Ini kali kedua saya mengirimkan keluhan karena sepertinya pengaduan saya yang pertama tidak dieksekusi sebagaimana mestinya. Kesimpulan ini saya berikan karena hingga hari ini, bengkel las besi yang beralamat di Jl. Cekomaria No. 90A masih beroperasi dan memainkan musik lebih kencang dari biasanya. Hari ini adalah hari sabtu, akhir pekan adalah waktu dimana seharusnya warga di cekomaria mendapatkan ketenangan untuk beristirahat setelah bekerja dan bersekolah dari senin - jumat. Pertanyaan yang sama akan saya tanyakan kembali terkait:
1. Ijin untuk membuat usaha di lahan aktif (SAWAH)
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Izin Lingkungan dan Lokasi
5. Persetujuan Warga Sekitar
6. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL)
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika Dinas PUPR tidak berhasil menagih ketujuh bukti ini kepada bengkel las besi yang saya cantumkan alamatnya, maka mohon untuk tindakan sesuai dengan aturan. Mohon diperiksa juga bangunan-bangunan di belakang bengkel las tersebut. apakah sudah mengantongi IMB atau belum. Saya tidak akan ragu mengangkat kasus ini hingga viral jika dinas PUPR tidak bertindak dengan tegas terkait bengkel las dan pembangunan ilegal yang terjadi di jalan cekomaria.