18/10/2025, 17:34:14
Suara Keras dari Bengkel Las Besi
Kepada Yth. Dinas PUPR Kota Denpasar,
Ini kali kedua saya mengirimkan keluhan karena sepertinya pengaduan saya yang pertama tidak dieksekusi sebagaimana mestinya. Kesimpulan ini saya berikan karena hingga hari ini, bengkel las besi yang beralamat di Jl. Cekomaria No. 90A masih beroperasi dan memainkan musik lebih kencang dari biasanya. Hari ini adalah hari sabtu, akhir pekan adalah waktu dimana seharusnya warga di cekomaria mendapatkan ketenangan untuk beristirahat setelah bekerja dan bersekolah dari senin - jumat. Pertanyaan yang sama akan saya tanyakan kembali terkait:
1. Ijin untuk membuat usaha di lahan aktif (SAWAH)
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Izin Lingkungan dan Lokasi
5. Persetujuan Warga Sekitar
6. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL)
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika Dinas PUPR tidak berhasil menagih ketujuh bukti ini kepada bengkel las besi yang saya cantumkan alamatnya, maka mohon untuk tindakan sesuai dengan aturan. Mohon diperiksa juga bangunan-bangunan di belakang bengkel las tersebut. apakah sudah mengantongi IMB atau belum. Saya tidak akan ragu mengangkat kasus ini hingga viral jika dinas PUPR tidak bertindak dengan tegas terkait bengkel las dan pembangunan ilegal yang terjadi di jalan cekomaria.
Informasi Pendukung:
| Instansi Tujuan |
: |
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar |
| Platform |
: |
Website |
| Kategori |
: |
Keluhan |
| Jenis Pengaduan |
: |
Lingkungan - Polusi Suara |
| User |
: |
Noname |
| Dibaca Sebanyak |
: |
285 |
| Informasi Tambahan |
: |
 |
|
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
20-10-2025 07:49:18
TL Awal (Respon Awal)
Terima kasih atas informasinya akan segera ditindaklanjuti
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
21-10-2025 09:18:57
TL di Lapangan
terima kasih atas informasinya dapat disampaikan terkait bengkel las besi di jalan Cekomaria No. 90A, sudah berada ditahap SP II dan untuk SP selanjutan masing menunggu batas waktu yang sudah ditentukan dari dikeluarkannya SP II tersebut.
Made Vairagya Yogantari
06-12-2025 15:23:54
Sudah lewat 2 bulan sejak SP II dikeluarkan oleh pihak Dinas PUPR, namun kedua usaha yaitu bengkel las dan bengkel mobil masih beroperasi secara normal, bahkan memutar suara musik yang semakin kencang padahal hari ini adalah akhir pekan, dimana warga sekitar membutuhkan waktu untuk istirahat dari sekolah / bekerja. Mohon untuk segera mengeluarkan SP III untuk penyegelan / pembongkaran agar bisa memulihkan lahan sebagaimana mestinya. Saya harap pihak Pemerintah Kota Denpasar khususnya Dinas PUPR dalam hal ini dapat menggunakan kebijaksanaannya, sehingga kejadian yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatera tidak terjadi di Bali akibat kelalaian / ketidaktegasan pengambilan sikap dari pihak pemerintah terhadap pengerusakan lahan yang terjadi. Terima Kasih