Kepada Yth. Dinas PUPR Kota Denpasar,
Sudah lewat 2 bulan sejak SP II dikeluarkan oleh pihak Dinas PUPR, namun kedua usaha yaitu bengkel las dan bengkel mobil masih beroperasi secara normal, bahkan memutar suara musik yang semakin kencang padahal hari ini adalah akhir pekan, dimana warga sekitar membutuhkan waktu untuk istirahat dari sekolah / bekerja. Mohon untuk segera mengeluarkan SP III untuk penyegelan / pembongkaran agar bisa memulihkan lahan sebagaimana mestinya. Saya harap pihak Pemerintah Kota Denpasar khususnya Dinas PUPR dalam hal ini dapat menggunakan kebijaksanaannya, sehingga kejadian yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatera tidak terjadi di Bali akibat kelalaian / ketidaktegasan pengambilan sikap dari pihak pemerintah terhadap pengerusakan lahan yang terjadi. Terima Kasih.
Lokasi bangunan bermasalah ijin: Jl. Cekomaria No. 90A
Ijin yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha:
Pertanyaan yang sama akan saya tanyakan kembali terkait:
1. Ijin untuk membuat usaha di lahan aktif (SAWAH)
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Izin Lingkungan dan Lokasi Ok
5. Persetujuan Warga Sekitar
6. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL)
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)