Pengaduan

user image

29/12/2025, 23:36:33 pelimpahan hak ke banjar adat dari pemkot

setahu saya, fasum pertokoan adalah milik pemkot dan ruko adalah hak pribadi karena ada SHM. Saya berjualan menyewa tempat ke ruko. Saat saya dilarang berjualan bahkan di area ber-SHM, ada pertanyaan: 1. hak apa yang dilimpahkan pemkot kepada banjar adat dengan objek fasum pertokoan? 2. apakah banjar adat mendapat limpahan wewenang untuk menertibkan pedagang yang melebihi batas hak SHM ( menggunakan fasum )? 3. apakah ada UU yang memberi wewenang kepada banjar adat dan desa adat untuk.merampas hak sewa saya? note: foto dokumen di-crop untuk membatasi penyebutan desa dan banjar adat terkait. Terimakasih. SB



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lingkungan - RTRW
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 35
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

3
Admin Pro Denpasar 30-12-2025 08:09:36
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar 30-12-2025 08:14:32
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Terima kasih atas informasinya akan dikoordinasikan dengan dinas dan bidang terkait yang menangani hal tersebut

Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar 30-12-2025 15:57:05
message user image
TL di Lapangan

Terima kasih atas informasinya dapat disampaikan terkait pengaduan mengenai fasos fasum dan SHM kepemilikan ranahnya berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, sedangkan untuk ketertiban umum berada di Dinas SATPOLPP Kota Denpasar


Komentar

1
Putu Swastawa 03-01-2026 16:44:56
message user image
Kekuasan ganda antara adat dan pemerintah, kelompok tertentu akan bayar pajak ganda.