setahu saya, fasum pertokoan adalah milik pemkot dan ruko adalah hak pribadi karena ada SHM. Saya berjualan menyewa tempat ke ruko. Saat saya dilarang berjualan bahkan di area ber-SHM, ada pertanyaan: 1. hak apa yang dilimpahkan pemkot kepada banjar adat dengan objek fasum pertokoan? 2. apakah banjar adat mendapat limpahan wewenang untuk menertibkan pedagang yang melebihi batas hak SHM ( menggunakan fasum )? 3. apakah ada UU yang memberi wewenang kepada banjar adat dan desa adat untuk.merampas hak sewa saya? note: foto dokumen di-crop untuk membatasi penyebutan desa dan banjar adat terkait. Terimakasih. SB