04/01/2026, 08:26:14
Pemblokiran Sepihak Jalan Akses di Gang Batu Sunia
Yth. Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Denpasar
Setahun belakangan ini ada aktivitas pemblokiran sepihak jalan akses di Gang Batu Sunia, Dusun Batukandik, Denpasar Barat.
Padahal saat ini Gang Batu Sunia menjadi akses penting bagi warga sekolah SMPN 15 Denpasar selain penghuni gang. Apabila ybs. (pemilik tanah di sisi kiri dan kanan gang) mengklaim bahwa itu merupakan batas tanahnya, sejauh ini kami belum pernah melihat patok BPN di area yang diblokit tersebut.
Sekiranya mohon agar dinas dapat melakukan penelusuran, mediasi dan langkah - langkah tepat karena dikhawatirkan penempatan batu semakin banyak dan semakin bergeser ke tengah. Jika memang itu merupakan batas tanah ybs., agar benar dan sesuai dengan yang tercatat di BPN dan dilakukan pengukuran ulang serta diberi batas patok yang jelas. Sehingga tidak ada unsur egoisme memblokir sepihak tanpa ada dasar yang akurat.
Informasi Pendukung:
| Instansi Tujuan |
: |
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar |
| Ditembuskan |
: |
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Denpasar
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Denpasar
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Denpasar
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Denpasar
|
| Platform |
: |
Website |
| Kategori |
: |
Keluhan |
| Jenis Pengaduan |
: |
Lingkungan - RTRW |
| User |
: |
Noname |
| Dibaca Sebanyak |
: |
74 |
| Informasi Tambahan |
: |
 |
|
Admin Pro Denpasar
04-01-2026 13:58:32
Pengaduan kami alihkan ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
05-01-2026 10:21:31
TL di Lapangan
terima kasih atas informasinya dapat disampaikan untuk pengaduan ini akan kami koordinasikan dengan Dinas Perkim dan Pertanahan dimana merupakan tupoksi/ranah Dinas Perkim dan Pertanahan Kota Denpasar sebagai penindaklanjutnya
Tidak terdapat tanggapan!