TL di Lapangan
Sie Trantib dan Sat Pol PP Cakra Denbar menindaklanjuti Laporan ini terkait dengan Pembuangan Sampah Liar, di Belakang Gedung MUI Jl. Pura Banyu Kuning, Kel. Padangsambian. Didampingi Kasi Pem, Kaling, dan Satlinmas, An. Bp. Wawan selaku Penanggung Jawab Proyek Bangunan telah diberikan pembinaan dan himbauan agar menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan tidak membuang sampah sembarangan, sesuai dengan ketentuan Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Ketertiban Umum. Matur Suksma