Pengaduan

user image

29/01/2026, 09:52:27 Pemungutan Pembayaran Usaha di Kelurahan Renon

Sehubungan dengan adanya permintaan pembayaran iuran usaha di wilayah Kelurahan Renon per bulan, bersama ini saya memohon penjelasan secara tertulis mengenai pihak atau kategori pelaku usaha yang seharusnya diwajibkan melakukan pembayaran tersebut di wilayah Kelurahan Renon. Mohon kiranya dapat dijelaskan apakah ketentuan tersebut berlaku secara umum atau didasarkan pada status tertentu, sehingga penerapannya dapat dipahami secara jelas dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Lain-Lain
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 65
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

3
Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan - Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan 30-01-2026 17:29:58
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Mohon maaf atas ketidaknyamananya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Desa Adat untuk memperoleh penjelasan mengenai iuran yang dimaksud, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Terimakasih


Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan - Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan 31-01-2026 19:45:58
message user image
TL di Lapangan

Setelah Kami koordinasikan dengan Jero Bendesa Adat Renon, dapat dijelaskan tentang aturan iuran usaha serta kegunaan dari pendapatan iuran tersebut sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Aturan Perarem Desa Adat Renon nomor 069.a/ DPR/IX/2018 tentang tata cara kontribusi dibidang usaha.
2. Iuran usaha tersebut diatur dalam perarem tentunya sesuai dengan jenis usaha seperti usaha dagang dan usaha industri.
3. Petugas pungut iuran tersebut adalah Krama wed Desa adat Renon yang dilengkapi identitas dari Desa Adat.
4. Kegunaan dari iuran usaha tersebut dipergunakan untuk mendukung biaya operasional pelaksanaan kegiatan keagamaan, seni dan budaya baik ditingkat sekaa Teruna banjar maupun kegiatan keagamaan yang menjadi tanggungjawab Desa adat.
5. Laporan pendapatan dan pengeluaran atas iuran usaha tersebut dilaporkan dipesangkepan Desa ( Musyawarah Desa) setiap 6 bulan sekali.

Demikian yang dapat kami jelaskan dengan harapan bisa dimaklumi dan dipahami.

Terima kasih 

Atas nama Desa Adat Renon.
Dane Jro Bendesa.

I Ketut Parwata

Putu Ayu Priska Dewi 01-02-2026 09:45:24
message user image

Menindaklanjuti penjelasan sebelumnya, bersama ini saya menyampaikan bahwa saya merupakan warga Banjar Kaja dan telah melaksanakan kewajiban melalui pembayaran iuran banjar secara rutin. Sehubungan dengan hal tersebut, saya mohon klarifikasi apakah pelaku usaha yang merupakan warga setempat dan telah memenuhi kewajiban banjar tetap diwajibkan melakukan pembayaran iuran usaha, ataukah kewajiban iuran usaha tersebut pada prinsipnya ditujukan bagi pelaku usaha dengan status kependudukan non-pemegang KTP Kelurahan Renon. Penjelasan ini saya perlukan agar penerapan kewajiban dapat dipahami secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!