TL di Lapangan
Setelah Kami koordinasikan dengan Jero Bendesa Adat Renon, dapat dijelaskan tentang aturan iuran usaha serta kegunaan dari pendapatan iuran tersebut sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Aturan Perarem Desa Adat Renon nomor 069.a/ DPR/IX/2018 tentang tata cara kontribusi dibidang usaha.
2. Iuran usaha tersebut diatur dalam perarem tentunya sesuai dengan jenis usaha seperti usaha dagang dan usaha industri.
3. Petugas pungut iuran tersebut adalah Krama wed Desa adat Renon yang dilengkapi identitas dari Desa Adat.
4. Kegunaan dari iuran usaha tersebut dipergunakan untuk mendukung biaya operasional pelaksanaan kegiatan keagamaan, seni dan budaya baik ditingkat sekaa Teruna banjar maupun kegiatan keagamaan yang menjadi tanggungjawab Desa adat.
5. Laporan pendapatan dan pengeluaran atas iuran usaha tersebut dilaporkan dipesangkepan Desa ( Musyawarah Desa) setiap 6 bulan sekali.
Demikian yang dapat kami jelaskan dengan harapan bisa dimaklumi dan dipahami.
Terima kasih
Atas nama Desa Adat Renon.
Dane Jro Bendesa.
I Ketut Parwata