20/02/2026, 15:03:51
Laporan ke 3 Terkait Estimasi Peijinan Bangunan Gedung yang Terlalu Lama
Yth.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Denpasar
Selamat siang Bapak/Ibu,
Menindaklanjuti informasi sebelumnya yang menyampaikan bahwa SK Kepala Dinas telah rampung dan akan segera diimplementasikan pada minggu ini sebagai dasar pembayaran denda administratif, dengan hormat kami ingin menanyakan perkembangan terbaru terkait implementasi dimaksud.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Informasi Pendukung:
| Instansi Tujuan |
: |
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar |
| Platform |
: |
Website |
| Kategori |
: |
Keluhan |
| Jenis Pengaduan |
: |
Layanan Publik - Perijinan |
| User |
: |
A.A. NGURAH GEDE SUKAMAJAYA |
| Dibaca Sebanyak |
: |
68 |
|
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
23-02-2026 10:29:42
TL Awal (Respon Awal)
terima kasih atas informasinya akan dikoordinasikan kembali dengan bidang yang menangani
A.A. NGURAH GEDE SUKAMAJAYA
23-02-2026 11:25:16
Mohon untuk segera ditindak lanjuti nggih, dikarenakan sampai saat ini saya masih belum menerima sanksi tersebut
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
02-03-2026 13:40:11
TL di Lapangan
terima kasih atas informasinya dapat disampaikan untuk denda administratif sudah bisa dibayarkan perhari ini, dan untuk informasi lebih jelasnya bisa datang ke dinas PUPR Kota Denpasar
Tidak terdapat tanggapan!