Halo, Bapak/Ibu dimohon dengan sangat melakukan tindakan secara tegas terkait pelaku pembakaran sampah setiap harinya di lingkungan ini. Setiap hari dari pagi, siang, sore hingga malam hari seputaran area sini (lapangan dan rumah depan PMI) selalu ada yang melakukan pembakaran sampah setiap harinya. Sesuai dengan undang undang yang berlaku ini melanggar UU No. 18 Tahun 2008 (Pasal 29 ayat 1). Mengingat seputar sini ada lapangan untuk olahraga, kantor pmi yang harusnya lingkungan sekitarnya aman dari polusi dan juga banyak perumahan, tolong dengan sangat di tindak secara tegas. Bukannya sudah jelas berdasarkan undang undang dan perintah dari Kementrian maupun Gubernur bahwa aksi ini bisa di tipiring. Jadi tolong dengan sangat agar ini tidak berulang, karena banyak warga sekitar sudah mulai batuk batuk dan bersin akibat aktivitas ini yang dilakukan setiap harinya non stop.