tempat trotoar umum dijadikan lahan pribadi, ditempel dilarang parkir. parkir hanya boleh untuk motor2 yang ada urusan di tempat tersebut. saya mau parkir bntr untuk ke warung. dan melihat juga ada motor2 disitu parkir. mobil saya diketok keras oleh satpam tempat tersebut dan arrogan dan cetus usir saya dari situ. dengan alasan tidak boleh parkir krn sudah ada tanda larangan. ngetem bentar saja tidak boleh. tapi kalau motor2 atau mobil berkepentingan dengan tempat itu boleh. ini trotoar dibuat dan dirawat pemerintah bukan dijadikan lahan parkir pribadi dijaga lagi sama satpam.. lokasi : jln pulau tarakan no 36.