Pengaduan

user image

12/05/2026, 09:46:04 trotoar dijadikan lahan pribadi dan dijaga satpam

tempat trotoar umum dijadikan lahan pribadi, ditempel dilarang parkir. parkir hanya boleh untuk motor2 yang ada urusan di tempat tersebut. saya mau parkir bntr untuk ke warung. dan melihat juga ada motor2 disitu parkir. mobil saya diketok keras oleh satpam tempat tersebut dan arrogan dan cetus usir saya dari situ. dengan alasan tidak boleh parkir krn sudah ada tanda larangan. ngetem bentar saja tidak boleh. tapi kalau motor2 atau mobil berkepentingan dengan tempat itu boleh. ini trotoar dibuat dan dirawat pemerintah bukan dijadikan lahan parkir pribadi dijaga lagi sama satpam.. lokasi : jln pulau tarakan no 36.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Perhubungan Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lalu Lintas - Lalu Lintas Lainnya
User : Liangga winas
Dibaca Sebanyak : 4
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Admin Pro Denpasar 12-05-2026 10:32:19
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Perhubungan Kota Denpasar

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!