Yth. Tim Pengaduan Pro Denpasar / Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar,
Saya ingin melaporkan ketidakpatuhan di lapangan terkait penanganan yang sebelumnya telah ditangani oleh Bapak Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, SH., M.Si (Satpol PP Kota Denpasar) pada tanggal 9 April 2026.
Lokasi Kejadian: Jl. Cekomaria No. 90A, Banjar Kedua, Desa/Kelurahan Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.
Pada penanganan terdahulu, pihak bengkel telah melampirkan bukti pernyataan bahwa usaha bengkel las besi tersebut tidak akan beroperasi kembali.
Namun, hingga hari ini, Minggu, 24 Mei 2026, bengkel di lokasi tersebut terbukti masih beroperasi secara aktif. Pemilik sengaja menutup rapat pintu pagar besi untuk mengelabui visual agar dari luar terlihat seolah tidak ada aktivitas. Namun, aktivitas di dalam ruangan masih selalu ada dan berjalan aktif.
Pintu pagar yang ditutup tersebut sama sekali tidak mampu meredam dampak gangguan yang ditimbulkan, antara lain:
Polusi Suara: Kebisingan yang sangat tajam, bising, dan konstan dari aktivitas pemotongan, pemukulan, dan pengerjaan las besi dari dalam pagar tetap terdengar jelas dan mengganggu.
Polusi Udara (Bau Menyengat): Aroma cat/pelapis dan gas dari aktivitas bengkel las tetap menguar keluar hingga masuk ke dalam rumah, mengganggu kenyamanan dan pernapasan warga.
Aktivitas terselubung ini merupakan pelanggaran nyata terhadap komitmen dan bukti yang telah diserahkan kepada petugas pada 9 April lalu.
Mohon agar pihak Satpol PP Kota Denpasar dapat segera melakukan pengecekan ulang ke lokasi dan memeriksa langsung ke bagian dalam area bengkel, serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku demi mengembalikan ketertiban lingkungan kami.
Terima kasih atas perhatian dan tindakan cepatnya.