Pengaduan

user image

01/06/2026, 15:48:39 DESAKAN PENYEGELAN DAN PEMBONGKARAN Bengkel Las Pelanggar Perda di Jl. Cekomaria No. 90A – Laporan Lanjutan atas Pembiaran Pelanggaran Berulang.

Kepada Yth.

  1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar

  2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Tembusan: Walikota Denpasar, Inspektorat Kota Denpasar, & Ombudsman RI Perwakilan Bali

Dengan hormat,

Saya menulis laporan ini sebagai warga negara yang selama ini taat membayar pajak dan patuh terhadap segala aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga yang memenuhi kewajiban terhadap negara, saya menuntut hak saya untuk mendapatkan ketenangan dan perlindungan dari aktivitas usaha yang ilegal dan mengganggu ketertiban umum.

Saya kembali melaporkan operasional Bengkel Las di Jl. Cekomaria No. 90A, Banjar Kedua, Peguyangan Kangin, yang hingga hari ini, 1 Juni 2026, masih terus beroperasi dan menghasilkan polusi suara ekstrem.

Poin Keberatan dan Tuntutan Tegas:

  1. Pelanggaran Berulang & Pembangkangan Hukum: Usaha ini telah ditangani oleh Satpol PP (Bapak Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, SH., M.Si) pada 9 April 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada perubahan. Pemilik usaha secara sengaja membangkang dan mengabaikan pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya.

  2. Tuntutan Penyegelan dan Pembongkaran: Mengingat upaya persuasif dan pembinaan tidak memberikan efek jera, saya selaku warga terdampak MENUNTUT agar pihak Satpol PP dan Dinas PUPR segera melakukan tindakan tegas berupa PENYEGELAN dan PEMBERHENTIAN KEGIATAN (PEMBONGKARAN) terhadap bengkel tersebut. Tidak ada alasan bagi usaha yang merugikan publik dan melanggar zonasi pemukiman untuk tetap beroperasi.

  3. Keadilan bagi Warga Taat Pajak: Sangat ironis jika saya sebagai warga taat pajak harus mengalah pada pihak yang terus-menerus melanggar aturan. Pembiaran terhadap bengkel ini hanya akan mencederai kepercayaan kami terhadap kinerja Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Denpasar. Kami tidak ingin ada persepsi bahwa aparat "tutup mata" atau melakukan pembiaran karena adanya kepentingan tertentu.

Saya mendesak agar dalam waktu 3x24 jam sudah ada tindakan nyata di lapangan yang terlihat oleh warga. Jika laporan ini kembali diabaikan tanpa tindakan konkret (penyegelan), saya tidak akan ragu untuk membawa masalah pembiaran ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan kinerja instansi terkait ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Kami menunggu ketegasan Pemerintah Kota Denpasar untuk mengembalikan kenyamanan di lingkungan Jl. Cekomaria No. 90A.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
Ditembuskan :
  • Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
  • Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
  • Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
  • Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lingkungan - Polusi Suara
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 857
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 01-06-2026 18:40:56
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
Kasat Pol PP - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar 02-06-2026 08:51:51
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Pengaduan akan segera diproses dan ditindaklanjuti, terimakasih 

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!