TL di Lapangan
Sie Trantib bersama Satpol PP Regu Cakra Kecamatan Denpasar Barat menindaklanjuti laporan ini terkait aktivitas pembakaran sampah liar di Jalan Bumi Ayu P. Berdasarkan hasil pengecekan dan penanganan di lokasi, petugas menemukan adanya bekas pembakaran sampah. Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan Bapak Nyoman Diarsa telah diberikan pembinaan, edukasi dan imbauan agar tidak melakukan pembakaran sampah karena berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Pembinaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, dengan harapan yang bersangkutan dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.