Kronologi Kejadian (Sampaikan Berurutan)
1. Mengajukan surat pengunduran diri 11 Mei 2026
2. Disetujui dengan masa pemberitahuan 1 bulan → berakhir kerja 11 Juni 2026
3. Hari Raya Galungan jatuh 17 Juni 2026 → Anda berhenti hanya 6 hari sebelum hari raya
4. Perusahaan menolak membayar THR dengan alasan “sudah mengundurkan diri sebelum hari raya”
5. Gaji, service charge, dan DP ditunda dengan alasan masih audit internal
6. Perusahaan mengancam akan membebankan pinalti seluruh sisa gaji sampai Februari 2027 dan berusaha menahan hak Anda sebagai gantinya
7. Peraturan perusahaan dijadikan alasan, padahal menurut Anda bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Dasar Hukum yang Harus Ditekankan
• THR: PP No.36 Tahun 2021 + SE Kemnaker: Hak dihitung dari tanggal berhenti, bukan tanggal ajukan surat. Masih dalam batas 30 hari sebelum hari raya → berhak THR proporsional
• Gaji/DP/Service Charge: Pasal 95 UU No.13/2003 → wajib dibayar paling lambat 7 hari setelah berhenti; audit internal bukan alasan hukum penundaan
• Pinalti Kontrak: Pasal 62 UU No.13/2003 → Hanya boleh diminta jika ada kerugian nyata yang bisa dibuktikan, tidak boleh dipotong langsung dari hak pekerja, dan dibicarakan secara terpisah
• Peraturan perusahaan: Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional; jika bertentangan → yang berlaku adalah undang-undang
Tuntutan/Jalan yang Diminta
1. Agar perusahaan membayar THR Galungan secara proporsional
2. Agar segera mencairkan sisa gaji, service charge, dan mengembalikan DP
3. Menegaskan bahwa pinalti (jika ada) diselesaikan terpisah, tidak boleh menahan hak pembayaran
4. Meminta penjelasan hukum terkait ancaman “bayar sisa gaji sampai kontrak selesai”