Kami, warga sekitar lokasi pembangunan rumah kost (Jl. Tukad Pakerisan 70 J) di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, menyampaikan permohonan koordinasi dan tindak lanjut atas pengaduan yang telah kami sampaikan kepada instansi terkait, namun hingga saat ini belum memperoleh kejelasan.
Adapun kronologi singkatnya sebagai berikut:
1. Warga Jl. Tukad Pakerisan 70 A - I (sebelah selatan Perumahan Bank Indonesia) mengetahui adanya pembangunan rumah kost yang menimbulkan kekhawatiran terkait kesesuaian perizinan dan persyaratan teknis bangunan, antara lain mengenai sempadan bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), penyediaan parkir, serta persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Sebagai bentuk itikad baik, warga terlebih dahulu melakukan komunikasi secara langsung dengan pemilik/pelaksana pembangunan agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan. Namun kekhawatiran warga belum memperoleh kepastian.
3. Warga kemudian berkoordinasi dengan aparat kewilayahan, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan, serta menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Pemerintah Kota Denpasar (Pro Denpasar).
4. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 9 Juni 2026 tim dari Dinas PUPR melakukan pengecekan di lokasi yang benar dengan didampingi oleh warga.
5. Setelah pengecekan tersebut, warga beberapa kali melakukan tindak lanjut melalui Pro Denpasar untuk menanyakan hasil verifikasi dan perkembangan penanganan. Namun hingga saat ini warga belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah yang akan diambil.
6. Sementara itu, aktivitas pembangunan terus berjalan sebagaimana biasa.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga. Kami menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi teknis, namun hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku ataupun langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.
Melalui surat ini kami memohon kepada Bapak Camat Denpasar Selatan agar berkenan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehingga:
- Warga memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
- Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, agar instansi yang berwenang segera mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk berkoordinasi dengan Satpol PP apabila diperlukan.
- Seluruh proses penanganan dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Permohonan ini kami sampaikan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan agar setiap pembangunan di lingkungan kami berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tetap menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan lingkungan.
Atas perhatian dan bantuan Bapak Camat Denpasar Selatan, kami ucapkan terima kasih.