Pengaduan

user image

01/07/2026, 13:07:04 Pungli Parkir

Tolong PD Parkir ditatar tukang parkirnya terkait definisi parkir dan berhenti, sesuai definisi UU No 22 tahun 2009 dan Perwali Denpasar no. 64 tahun 2023. Jika penarikan uang parkir tidak mengikuti aturan, namanya jadi pungutan liar.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Layanan Publik Lainnya
User : Putu Swastawa
Dibaca Sebanyak : 10
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 01-07-2026 14:57:02
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 02-07-2026 15:50:15
message user image
TL di Lapangan

Osa selamat siang Bapak/ibu terminakasi atas masukan yang disampaikan, dapat kami sampaikan terkait pemahaman dan pengertian antara parkir dan berhenti , Kami Perumda Bhukti Praja Sewakadarma senantiasa menyampaikan pengertian tersebut kepada petugas jasa layanan parkir kami baik melalui pelatihan dan pembinaan yang kami laksanakan secara rutin, serta hal tersebut juga telah tertuang dalam SOP layanan parkir Perumda BPS. Namun demikian kami menyadari kalau dalam praktek serta implementasinya di lapangan masih ada petugas jasa layanan parkir kami yang tidak menerapkan hal tersebut, maka untuk peningkatan layanan parkir yang lebih baik kiranya masyarakat/pengguna jasa layanan parkir bisa menyampaikan pengaduan ke nomor layanan pengaduan kami di nomor WA 082145888850. Suksma 🙏🏻 


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!