08/07/2026, 23:30:00
Bertanya mengenai seragam sekolah sesi 2
Yth. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar
di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya bermaksud menyampaikan pengaduan resmi terkait adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 14 Denpasar.
Berdasarkan informasi yang kami terima dan alami langsung, setelah dilaksanakannya kegiatan mekanisme SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) / PPDB tahun ajaran 2026, pihak SMP Negeri 14 Denpasar melakukan pemungutan biaya pembelian seragam sekolah kepada siswa/orang tua murid baru.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekolah negeri (termasuk SMP Negeri) dilarang keras melakukan pungutan biaya, penjualan, maupun pemaksaan pembelian baju seragam sekolah kepada siswa maupun orang tua/wali. Praktik memungut biaya seragam di sekolah negeri sering dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).
Berikut adalah dasar hukum dan peraturan yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan baju seragam siswa:
1. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 (Pasal 12) Peraturan ini menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Lebih lanjut, sekolah dilarang mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada peserta didik terkait pengadaan seragam. Artinya, sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah, koperasi sekolah, atau vendor tertentu yang ditunjuk oleh sekolah
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181 & 198) Peraturan Pemerintah ini mengatur dengan sangat tegas bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam kepada peserta didik di satuan pendidikannya masing-masing. Jika sekolah atau komite menjual seragam, hal tersebut sudah melanggar peraturan pemerintah.
3. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peraturan ini menyebutkan bahwa penyediaan pakaian seragam memang menjadi tanggung jawab peserta didik atau orang tua/walinya
. Namun, sekolah dilarang memaksa siswa untuk membeli seragam dari tempat tertentu atau memaksa siswa yang tidak mampu untuk membeli seragam baru. Sekolah juga tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam khas sekolah jika hal tersebut memberatkan
4. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Peraturan ini melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk memungut biaya atau menjual seragam sekolah kepada siswa . Komite sekolah tidak memiliki wewenang untuk menarik biaya seragam.
5. Aturan Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membeli pakaian seragam bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (karena akan dianggap sebagai aset pribadi)
. Namun, jika ada siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak mampu membeli seragam, sekolah dapat membantu penyediaan seragam menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) BOS, tetapi tetap tidak boleh memungut uang dari orang tua siswa
6. Tegas dari Ombudsman RI Ombudsman Republik Indonesia telah berulang kali mengingatkan dan melarang sekolah untuk melakukan pungutan terkait seragam, terutama saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sebagai bahan tambahan mengenai komite sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Banyak orang salah kaprah mengira bahwa Kepala Sekolah atau Guru adalah bagian dari Komite Sekolah. Padahal, menurut peraturan, pihak sekolah dan pemerintah dilarang menjadi anggota komite.
Berikut adalah rincian siapa saja yang termasuk dan menjadi anggota Komite Sekolah Negeri:
1. Komposisi Anggota Komite Sekolah
Anggota Komite Sekolah terdiri dari dua kelompok dengan persentase yang telah diatur:
- Paling sedikit 70% (Mayoritas): Terdiri atas orang tua atau wali peserta didik yang sedang bersekolah di satuan pendidikan tersebut.
- Paling banyak 30% (Minoritas): Terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan dunia usaha/industri, alumni, dan/atau pakar pendidikan.
2. Struktur Pengurus Komite Sekolah
Dari para anggota tersebut, akan dipilih melalui musyawarah untuk membentuk kepengurusan inti, yang biasanya terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- (Opsional) Wakil Ketua atau pengurus seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan sekolah.
3. Pihak yang DILARANG Menjadi Anggota Komite Sekolah
Ini adalah poin yang sangat penting. Permendikbud 75/2016 secara tegas melarang pihak-pihak berikut untuk menjadi anggota Komite Sekolah agar tidak terjadi konflik kepentingan:
- Kepala Sekolah (Pihak sekolah tidak boleh masuk komite).
- Guru atau pendidik di sekolah tersebut.
- Tenaga Kependidikan (seperti staf Tata Usaha, penjaga sekolah, dll).
- Pejabat pemerintah di bidang pendidikan (Misalnya: Kepala Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, atau pejabat dari Kementerian/Sekretariat Daerah).
- Pengurus dan/atau anggota partai politik.
4. Bagaimana Mereka Dipilih?
Anggota Komite Sekolah tidak ditunjuk oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan. Mereka dipilih secara demokratis melalui musyawarah orang tua/wali peserta didik di setiap kelas atau tingkat sekolah, yang kemudian disahkan dalam rapat pleno pembentukan Komite Sekolah. Masa jabatan anggota Komite Sekolah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Catatan Penting Terkait Kasus Pungutan Liar (Pungli):
Mengingat pertanyaan Anda sebelumnya mengenai pungutan seragam, Anda perlu mengetahui batasan wewenang Komite Sekolah:
- Komite Sekolah bukanlah penampung dana atau "alat" sekolah untuk memungut uang dari orang tua.
- Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk memungut atau menjualkan baju seragam, buku, atau bahan ajar.
- Jika ada oknum di sekolah yang berdalih "Ini adalah keputusan dan pungutan dari Komite Sekolah", Anda berhak menanyakan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Komite dan Notulen Rapat Kesepakatan Orang Tua. Seringkali, oknum sekolah menggunakan nama "Komite" untuk menutupi praktik pungli yang sebenarnya tidak pernah disepakati oleh mayoritas orang tua murid.
Memaksa siswa membeli seragam dari sekolah atau menetapkan harga seragam yang harus dibayarkan ke sekolah dikategorikan sebagai maladministrasi dan Pungli
Adapun rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Sekolah melakukan pemungutan biaya paket seragam sebesar Rp1.900.000,00 (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per siswa.
- Pembayaran ditransfer ke rekening pribadi atas nama oknum tertentu di sekolah, dan bukan ke rekening kas sekolah yang sah.
Tindakan pemungutan biaya seragam di sekolah negeri secara paksa telah melanggar Permendikbud No. 50 Tahun 2022 dan PP No. 17 Tahun 2010. Lebih jauh lagi, instruksi transfer ke rekening pribadi merupakan indikasi kuat adanya penyelewengan, penggelapan, atau tindak pidana korupsi yang sangat merugikan orang tua siswa dan mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kota Denpasar.
Mengingat besarnya nominal dan indikasi pelanggaran hukum tersebut, kami memohon kepada Bapak/Ibu Kepala Disdikpora Kota Denpasar untuk segera:
- Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit/penelusuran terhadap praktik pungutan serta alur dana di SMP Negeri 14 Denpasar.
- Memerintahkan pihak sekolah untuk segera mengembalikan seluruh uang pungutan tersebut kepada orang tua/wali murid secara utuh.
- Memberikan sanksi administratif dan disiplin yang tegas bagi oknum yang terlibat, serta meneruskannya ke pihak berwajib (Satgas Saber Pungli / Kepolisian) jika terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi/penggelapan ke rekening pribadi.
Sebagai bahan bukti pendukung, bersama surat ini saya lampirkan:
- Foto/Screenshot pesan Grup WhatsApp yang menunjukan untuk pembayaran seragam sekolah di transfer ke rekening pribadi ( bukti foto buku rekening )
Kami sangat berharap Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Denpasar dapat bertindak tegas, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan pendidikan yang bersih, gratis, dan bebas pungli di Kota Denpasar.
Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Orang tua Siswa
Informasi Pendukung:
| Instansi Tujuan |
: |
Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Denpasar |
| Platform |
: |
Website |
| Kategori |
: |
Pertanyaan |
| Jenis Pengaduan |
: |
Lain-Lain - Program Pemerintah |
| User |
: |
Noname |
| Dibaca Sebanyak |
: |
16 |
| Informasi Tambahan |
: |
 |
|
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar - Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Denpasar
09-07-2026 09:54:36
TL Awal (Respon Awal)
Terima kasih atas informasinya, akan kami koordinasikan dengan bidang terkait.
putu narayana wisnu
09-07-2026 19:22:00
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Denpasar
- Kepala SMP Negeri 14 Denpasar di Tempat
Om Swastiastu,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili orang tua dan wali calon peserta didik SMP Negeri 14 Denpasar, ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas sinergi antara Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Denpasar beserta SMP Negeri 14 Denpasar.
Kami sangat mengapresiasi langkah monitoring dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Denpasar yang telah mendorong pihak sekolah untuk memberikan transparansi informasi yang sangat baik. Melalui pengumuman di Grup WhatsApp, pihak SMPN 14 Denpasar telah memberikan rincian yang sangat detail mengenai paket seragam senilai Rp1.900.000,00.
Lebih dari itu, kami sangat berterima kasih atas poin-poin krusial yang disampaikan oleh sekolah, yaitu:
- Kebebasan bagi orang tua untuk membeli seragam secara eceran sesuai kebutuhan.
- Penegasan bahwa sekolah tidak memaksa/mewajibkan pembelian dari penyedia tertentu.
- Kejelasan mekanisme pembayaran yang difasilitasi sekolah namun langsung ditujukan kepada pihak konveksi.
- Adanya ruang koordinasi khusus bagi peserta didik dari jalur afirmasi.
Cara pihak sekolah berkomunikasi melalui WAG sangat terstruktur, informatif, dan menghargai hak-hak orang tua. Hal ini memberikan ketenangan dan kepercayaan penuh bagi kami untuk mendukung program sekolah.
Kami berharap standar komunikasi dan transparansi yang sangat baik ini dapat terus dipertahankan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
" Selamat siang Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 14 Denpasar.
Menindaklanjuti beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak/Ibu, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Kegiatan pengukuran, pemesanan, pembayaran, dan pengambilan seragam dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, 9–10 Juli 2026.
2. Pembagian jadwal:
Kelompok Argentina, Brazil, Colombia, dan Denmark : pukul 08.30–12.30 WITA.
Kelompok England, France, Germany, dan Hungary: pukul 09.30–12.30 WITA.
3. Paket seragam yang ditawarkan oleh pihak penyedia sebesar Rp1.900.000,00. Paket tersebut terdiri atas:
* 1 (satu) set seragam Putih Biru.
* 1 (satu) set seragam Pramuka.
* 1 (satu) set seragam Putih.
* 1 (satu) potong baju Endek.
* 1 (satu) potong baju Adat.
* 1 (satu) set seragam olahraga.
* Topi, dasi, kaos kaki, dan ikat pinggang.
Namun demikian, orang tua/wali tidak diwajibkan membeli satu paket penuh. Bapak/Ibu dapat membeli seragam secara ecer (satuan) sesuai kebutuhan.
4. Bagi calon peserta didik dari jalur afirmasi, orang tua/wali dipersilakan berkoordinasi dengan pihak sekolah apabila memerlukan informasi atau penyesuaian terkait pengadaan seragam.
5. Sekolah hanya memfasilitasi proses pembayaran kepada pihak penyedia seragam. Pembayaran dapat dilakukan:
Secara tunai (cash) di lokasi kegiatan; atau
Melalui transfer ke rekening pihak konveksi atas nama I Ketut Suparda.
6. Bagi orang tua/wali yang melakukan pembayaran melalui transfer, mohon:
* Mengirimkan bukti transfer ke grup WhatsApp masing-masing kelompok.
* Menunjukkan bukti transfer kepada petugas pada saat kegiatan untuk memperoleh kwitansi pembayaran.
7. SMP Negeri 14 Denpasar tidak mewajibkan maupun memaksa orang tua/wali untuk membeli seragam melalui penyedia tertentu. Sekolah hanya memfasilitasi kegiatan pengukuran dan mempertemukan orang tua/wali dengan pihak penyedia seragam agar proses pengadaan seragam dapat berjalan lebih mudah dan tertib. Keputusan untuk membeli paket seragam maupun seragam secara ecer sepenuhnya merupakan hak dan pilihan orang tua/wali.
8. Hasil pengukuran seragam, mekanisme pengambilan seragam, serta informasi lainnya akan disampaikan pada Rapat Komite bersama orang tua/wali calon peserta didik yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. "
Om Santi santi santi om,
Orang Tua siswa
Tidak terdapat tanggapan!