Kos-kosan ini di samping utara Jogging Track Desa Budaya Kertalangu sering sekali bakar sampah plastik dan sampah lainnya dalam tong. Asapnya kemana2 dan meracuni baik tanah, perairan sawah maupun udara. Masa warga mau olga pagi harus hadapi oknum yang egois dan tidak peduli dengan kesehatan orang lain? Asap seperti ini mengandung dioskin tinggi dan logam berat yang sangat toksik.
Apakah kos-kos ini berizin dan apakah penghuninya sudah didata oleh pemkot? Bukannya ini jalur hijau dan tidak boleh membangun strukur permanen dengan penghuni? Apakah mereka sudah berlangganan sampah seperti yang dianjurkan oleh pemerintah? Mohon tegas menegakkan UU no.18 2008 tentang persampah nggih. Demi kesehatan kita bersama.