Yth. Dinas terkait yang menaungi Setempat. Melalui laporan ini, saya selaku warga ingin mengadukan aktivitas proyek konstruksi yang berlokasi sekitar 500 meter dari kawasan pemukiman warga pada Gg. Babakan Sari VII E, Denpasar Selatan, Bali. Aktivitas pematangan lahan dan pembangunan yang sedang berjalan telah menimbulkan pencemaran udara berupa polusi debu yang sangat tebal di lingkungan hunian kami. Hal ini terjadi karena pihak kontraktor/pelaksana proyek sama sekali tidak melakukan upaya pengendalian debu, seperti penyemprotan air berkala (watering system) pada tanah kering maupun pemasangan jaring pengaman (dust net). Dampak dari pembiaran ini telah merugikan warga sekitar secara nyata, antara lain: • Penurunan kualitas udara bersih secara drastis di area perumahan. • Debu tebal mengotori halaman, ventilasi, dan masuk ke dalam rumah-rumah warga setiap hari. • Meningkatnya risiko gangguan pernapasan (ISPA) bagi warga, terutama anak-anak dan lansia. Tindakan abai ini diduga kuat melanggar PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan kenyamanan lingkungan hunian pada UU No. 1 Tahun 2011. Kami memohon agar pihak berwenang segera melakukan inspeksi ke lapangan, memberikan sanksi administratif, dan memaksa pihak pengembang/kontraktor untuk segera menerapkan SOP mitigasi debu demi kesehatan warga. Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.