kami sekeluarga dulunya adalah warga di Banjar Pelita Sari Kelurahan Dauh Puri. rumah kontrak yang keluarga saya bangun mengikuti UPTD PAL DSDP Prov Bali tentang saluran limbah. ketika saya menempati rumah tersebut saya pasti melakukan pembayaran limbah dengan cara di rapel ( 2 hingga 3 bulan sekali ). ketika akhir Maret 2021. keluarga kecil kami pindah ke Banyuwangi secara RESMI ( sudah mengikuti alur kependudukan ) dan rumah tersebut kami oper kontrak kan. sebelum pindah rumah saya sudah memberikan informasi secara lisan dan masih meninggalkan kertas pembayaran UPTD limbah tersebut di rumah. Namun sepertinya sejak saya meninggalkan rumah tersebut hingga saat ini, keluarga yang menempati rumah tersebut tidak melakukan pembayaran dan melakukan penagihan kepada kami yang ada di Banyuwangi. mohon arahan - petunjuk dan mediasikan antara kami sebagai pembangun( pemilik rumah lama ) , keluarga baru yang menempati rumah kami tersebut, dan dinas terkait. kami juga sangat berharap agar tim dinas terkait untuk melakukan update / follow up para pelanggannya paling tidak setiap 6 bulan sekali atau per semester