Sudah pernah saya pergokin stand bunga ini bakar sampah beberapa kali. Ironisnya lokasi ini menjadi objek wisata dan katanya bosnya orang asing: jadi mesti lebih sadar akan pencemaran lingkungan dan bahayanya membakar sampah. Di sore dan jam yang sama (tgl 1.09.26 jam 18.00) banyak stand bunga membakar sampah (lihat dua laporan saya dari tanggal yang sama) dan tidak hanya merugikan kesehatan warga di permukiman tetapi juga staf mereka sendiri.
Katanya stand bunga punya semacam peguyuban dan menurut Kadus Tohpati mereka semua sudah berjanji tidak membakar sampah. Jika membangun bisnis seperti ini mesti pemilik sudah mengikuti semua syarat untuk mengurus izin termasuk HO Situ agar keberadaannya tidak mengganggu tetanggu ataupun lingkungan sekitarnya. Sudah sangat umum pengetahuannya bahwa membakar sampah apapun itu akan dampak negatif pada kesehatan. Mohon bisnis yang merugikan kesehatan warga dan merusakkan kwalitas udara, tanah dan perairan di Bali dikenakan SANGSI seusai UU persampahan no. 18 2008. Suksma pisan dan salam Tri Hita Karan...ngiring sareng sami lestariang gumi Bali. KAMI HANYA INGIN WARGA DAN KELUARGA KAMI BISA MENGHIRUP UDARA BERSIH DAN INI MERUPAKAN HAK ASASI MANUSIA!!!