Stand bunga bakar sampah (katanya kayu mahoni tetapi saya tidak melihat langsung titik pembakarannya (dari pengalaman saya mengamati oknum bakar sampah di Bali sejak 1997 selalu dicampur sampah plastik, apalagi karena tanah kita semua sudah tercemar dengan mikroplastik). Di sore dan jam yang sama (tgl 01.09.26 jam 18.00) banyak stand bunga membakar sampah (lihat dua laporan saya dari tanggal yang sama) dan tidak hanya merugikan kesehatan warga di permukiman tetapi juga staf mereka sendiri.
Katanya stand bunga punya semacam peguyuban dan menurut Kadus Tohpati mereka semua sudah berjanji tidak membakar sampah. Jika membangun bisnis seperti ini mesti pemilik sudah mengikuti semua syarat untuk mengurus izin termasuk HO Situ agar keberadaannya tidak mengganggu tetanggu ataupun lingkungan sekitarnya. Sudah sangat umum pengetahuannya bahwa membakar sampah apapun itu akan dampak negatif pada kesehatan. Mohon bisnis yang merugikan kesehatan warga dan merusakkan kwalitas udara, tanah dan perairan di Bali dikenakan SANGSI seusai UU persampahan no. 18 2008. KAMI HANYA INGIN WARGA DAN KELUARGA KAMI BISA MENGHIRUP UDARA BERSIH DAN INI MERUPAKAN HAK ASASI MANUSIA!!! Suksma pisan dan salam Tri Hita Karana...ngiring sareng sami lestariang gumi Bali.