Yth. Dinas Kesehatan Kota Denpasar,
Saya Astri Dwidiyanti, Psikolog Klinis, telah memiliki STR dan saat ini sedang mengurus Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) di Kota Denpasar.
Saat ini saya bertugas sebagai psikolog di Puspaga Dharma Negara Kota Denpasar dan memberikan layanan konseling secara langsung di sana. Oleh karena itu, saya bermaksud menggunakan Puspaga Dharma Negara sebagai tempat praktik dalam pengajuan SIPPK.
Sebelumnya saya telah menghubungi DPMPTSP Kota Denpasar melalui layanan Chassie. DPMPTSP menyampaikan bahwa Puspaga Dharma Negara belum dapat digunakan sebagai tempat praktik untuk pengajuan SIPPK melalui MPP Digital dan saya diarahkan untuk menghubungi Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya mohon informasi dan arahan:
Apakah Puspaga Dharma Negara secara ketentuan dapat digunakan sebagai tempat praktik psikolog klinis untuk pengajuan SIPPK?
Apabila dapat, apakah terdapat mekanisme atau persyaratan khusus agar Puspaga Dharma Negara dapat digunakan sebagai tempat praktik meskipun belum tersedia dalam pilihan tempat praktik pada MPP Digital?
Apabila tidak dapat, mohon arahan mengenai alternatif yang sesuai bagi saya sebagai psikolog klinis yang memberikan layanan secara langsung di Puspaga Dharma Negara.
Sebagai informasi pendukung, saya dapat melampirkan tanggapan dari DPMPTSP Kota Denpasar melalui layanan Chassie yang mengarahkan saya untuk berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Terima kasih atas perhatian dan arahannya.