TL di Lapangan
Yth Pelapor,
Berdasarkan hasil pengecekan, kondisi lokasi tidak memungkinkan untuk dilakukan penanganan menggunakan mobil perompesan karena akses kendaraan menuju titik pohon tidak dapat dilalui. Selain itu, pohon berada pada lahan milik warga sehingga penanganannya berada di luar kewenangan DLHK Kota Denpasar.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, permohonan pemangkasan/penebangan belum dapat ditindaklanjuti oleh DLHK Kota Denpasar. Untuk penanganan lebih lanjut disarankan pelapor dapat berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk melakukan penanganan secara mandiri dengan memperhatikan aspek keselamatan serta kondisi bangunan dan lingkungan sekitar. Terima kasih