Pembuangan limbah rumah tangga berbentuk air/cairan ke jalan/fasilitas umum yang menyebabkan genangan air, berpotensi menimbulkan penyakit, sarang nyamuk, merusak jalan/fasilitas umum.
"Secara umum atau nasional larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah"