Pengaduan

user image

03/10/2026, 12:24:17 DUGAAN PEMBUANGAN LIMBAH RUMAH TANGGA ILEGAL

Pembuangan limbah rumah tangga berbentuk air/cairan ke jalan/fasilitas umum yang menyebabkan genangan air, berpotensi menimbulkan penyakit, sarang nyamuk, merusak jalan/fasilitas umum.

"Secara umum atau nasional larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah"



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lingkungan - RTRW
User : Ida Bgs Agung Angga Daditya Mahaswara
Dibaca Sebanyak : 4
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

0
Tidak terdapat tindak lanjut!

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!
Survei SKM