Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
24-08-2016 10:59:49
TL Awal (Respon Awal)
Apakah semua pekerja harus mempunyai bpjs?
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan diIndonesia, yang telah membayar iuran.
Pasal 4 ayat 1 PP No. 86 Tahun 2013
“Setiap orang, selain pemberi kerja,Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
a.mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan b.memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.”
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”):
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar
Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif
teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.
denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.
tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
meliputi:[3]
perizinan terkait usaha;
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Iuran perhitungan dan program yang diikutkan dapat kami jelaskan sebagai berikut.
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
Kepesertaan
Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jenis Program & Manfaat:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
Nilai Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja :
1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
Jaminan Kematian :
Rp6.800,-
Jaminan Hari Tua :
2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table sebagai berikut:
No.
Tingkat Risiko Lingkungan Kerja
Besaran Persentase
1.
tingkat risiko sangat rendah
0,24 % dari upah sebulan
2.
tingkat risiko rendah
0,54 % dari upah sebulan
3.
tingkat risiko sedang
0,89 % dari upah sebulan
4.
tingkat risiko tinggi
1,27 % dari upah sebulan
5.
tingkat risiko sangat tinggi
1,74 % dari upah sebulan
Program Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Iuran JKM
bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
Kepesertaan :
Penerima upah selain penyelenggara negara:
Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
Iuran :
Besar Iuran
5,7% dari upah: 2% pekerja 3,7% pemberi kerja
Upah yang dijadikan dasar: Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
Pekerja pada perusahaan
Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.
Iuran Program Jaminan Pensiun
Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Untuk keterangan lebih lanjut saudari dapat menghubungi BPJS ketenagakerjaan di wilayah perusahaan/tempat tinggal saudari .
Terimakasih. Semoga membantu.