TL di Lapangan
Yth. Sdr. Kadek Taradipa, terkait dengan pengaduan saudara dapat kami sampaikan bahwa untuk pengurusan SKRK adalah kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar. Untuk itu pengaduan saudara akan kami teruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar untuk dapat segera ditindak lanjuti. Demikian yang dapat kami informasikan, terimakasih.