Pengaduan

user image

29/11/2018, 18:37:37 cara membuat ijin usaha kedai kopi selamat sore, mohon maap saya ingin menanyakan tata cara dan syarat membuat ijin usaha kecil kedai kopi di daerah Denpasar selatan, nilai modal kurang dari 50jt. terima kasih

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Permohonan Informasi Publik (PPID)
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : yanuar
Dibaca Sebanyak : 145

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 29-11-2018 18:53:03
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar 30-11-2018 11:27:57
message user image
TL di Lapangan

Yth. Sdr. M.m. Yanuar, terkait dengan pertanyaan saudara dapat kami informasikan bahwa :

  1. Untuk modal usaha dibawah 50 Juta adalah kewenangan dari Camat setempat untuk menerbitkan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  2. Untuk itu silahkan saudara datang langsung ke kantor camat setempat untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!