TL di Lapangan
Yth. Sdr. M.m. Yanuar, terkait dengan pertanyaan saudara dapat kami informasikan bahwa :
- Untuk modal usaha dibawah 50 Juta adalah kewenangan dari Camat setempat untuk menerbitkan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Untuk itu silahkan saudara datang langsung ke kantor camat setempat untuk mendapatkan informasi lebih jelas.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.