Pengaduan

user image

20/03/2019, 14:50:02 Penerbitan SIUP Baru Selamat pagi, Menurut Permendag RI, siup tidak perlu diperpanjang selama usaha masih aktif, namun di SIUP kami terdapat masa berlakunya, beberapa instansi tidak memahami hal tersebut sehingga kami mendapatkan penolakan terhadap siup tersebut. pertanyaan nya, apakah dinas perijinan bisa mengeluarkan kembali siup kami dengan tanpa tulisan tanpa masa berlaku nya? terimakasih, mohon info nya..

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : Hendika
Dibaca Sebanyak : 99

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar 22-03-2019 08:51:46
message user image
TL di Lapangan

Yth. Sdr. Handika, terkait dengan pertanyaan saudara dapat kami informasikan bahwa untuk permasalahan tersebut, saudara dapat mengajukan permohon perubahan SIUP. Silahkan datang langsung ke bagian Informasi Dinas PMPTSP Kota Denpasar untuk mendapatkan Informasi, persyaratan dan formulir sesuai dengan permohonan. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!