TL di Lapangan
Selamat pagi, dapat kami sampaikan :
PENGUMUMAN
No. 470/1449/2019
Dengan ini diinformasikan kepada Masyarakat Kota Denpasar :
Berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar serta Dinas Pendidikan Provinsi Bali bahwa TIDAK DIPERLUKAN LEGALISIR Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (AKTA, KK, KTP-el, dan KIA)
Demikian disampaikan untuk dijadikan maklum dan terimakasih.