20/05/2019, 23:04:17
Relokasi Rambu Lalu Lintas
Kepaada Yth. :
Dinas Perhubungan Kota Denpasar
Dengan ini saya ingin menyampaikan adanya rambu lalu lintas di Jl. Raya Sesetan No. 92 Denpasar Selatan yang penempatannya sudah tidak sesuai/relevan dengan kondisi di lapangan, sehingga mengganggu akses keluar masuk kendaraan menuju ruko/tempat tinggal. Terkait hal tersebut dimohon dengan hormat untuk dapat memindahkan / relokasi rambu lalu lintas tersebut (larangan belok) ke tempat yang lebih tepat/sesuai sehingga tidak menghalangi akses tempat tinggal (ditempatkan dekat arah belok kanan Jl. Alas Arum).
Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan |
: |
Dinas Perhubungan Kota Denpasar |
Platform |
: |
Website |
Kategori |
: |
Keluhan |
Jenis Pengaduan |
: |
Lalu Lintas - Marka Jalan |
User |
: |
Noname |
Dibaca Sebanyak |
: |
195 |
Informasi Tambahan |
: |
|
|
Dinas Perhubungan Kota Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar
21-05-2019 10:22:57
TL Awal (Respon Awal)
Terima kasih atas laporannya terkait rambu. Petugas akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui dampak positif dan negatif. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar
23-05-2019 07:59:40
TL di Lapangan
Untuk rambu larangan belok kanan yg di jalan Diponegoro simpang jl. Alas Arum sudah disurvey dan segera akan direlokasi
Yogi
20-05-2019 23:04:51
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.