Pengaduan

user image

24/06/2019, 08:15:02 Pungutan dari KIPEM di Jl. Pulau Bingin No. 168, Pemogan Mereka bilang seminggu sebelum mereka melakukan pungutan ada brimob semobil datang untuk penyuluhan. Gak masuk akal napain Brimob ikut2. Pemalang nyolot dan bilang ini beda dari KIPEM karena KIPEM uangnya gak jelas kemana. Surat tanda lapor diri ini dari dewan desa. Dan uang dikelola oleh dewan desa. Uang katanya untuk perbaikan jalan dan infrastruktur. Mereka datang tiap minggu pagi. Biaya 100rb untuk 3 bulan. Kalau memang benar ada perbaikan, sebaiknya transparan dan bisa di pantau biar gak curigaan kami tu.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Desa Pemogan Denpasar Selatan
Platform : Twitter
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
Pelapor : Noname
Dibaca Sebanyak : 1238
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 24-06-2019 11:55:23
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari Desa Pemogan Denpasar Selatan:

Untuk Surat Tanda Lapor Diri (STLD)  itu dikeluarkan oleh banjar adat dan penggunaan dananya sesuai dengan ilikita (surat) majelis madya kota denpasar dan ditegaskan bahwa desa dinas tidak ada melakukan pungutan seperti itu


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!