Pengaduan

user image

17/10/2019, 17:18:04 Tertib Prasarana dan Sarana Jalan Perumahan Yth. Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar di Denpasar PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1993 Pasal 12 Menteri menetapkan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) setelah mendengar pendapat pembina jalan. Pasal 13 (1) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ruas-ruas jalan, diumumkan dalam Berita Negara dan dimuat dalam Buku Jalan yang diterbitkan oleh Menteri untuk disebarluaskan kepada masyarakat. (2) Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dinyatakan dengan rambu-rambu. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 34 TAHUN 2014 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. PUTRA berumur 10 Tahun sangat senang menyiram tanaman yang ditanam oleh pak Tatang di pagi hari di bahu jalan perumahan Bhuana Permata Hijau Blok A Nomor 3 Kecamatan Denpasar Barat Sempat bertanya " pohon palmnya dicabut ya ? Usul / SARAN: Agar ditentukan jalur hijau pada bahu jalan serta badan jalan dan disediakan Marka Jalan (sepadan jalan) untuk teraturnya pemakai jalan di lokasi jalan Perumahan Bhuana Permata Hijau Blok A Kecamatan Denpasar Barat tidak parkir kendaraan di badan jalan Perumahan Bhuana Permata Hijau Blok A Kecamatan Denpasar Barat. Ditembuskan: 1. Yth. Menteri Perhubungan RI 2. Yth. Kepala Dinas Perlindungan Anak Kota Denpasar 3. Yth. Kepala Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan kota denpasar

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Perhubungan Kota Denpasar
Ditembuskan :
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Denpasar
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Denpasar
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Denpasar
  • Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar
  • Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar
  • Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Usul / Saran
Jenis Pengaduan : Lingkungan - Lingkungan Lainnya
User : Budi Hartono ATatang
Dibaca Sebanyak : 265
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

5
Budi Hartono ATatang 17-10-2019 17:23:46
message user image
TL Awal (Respon Awal)
sudah berhari hari tanda segitiga (beri kesempatan) di pasang pada tana man yang hidup di atas paving permukaan tanah di bahu jalan.

Dinas Perhubungan Kota Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar 22-10-2019 09:25:56
message user image
TL di Lapangan
Terima kasih atas perhatiannya. Setelah adanya koordinasi dengan Kasi Rekayasa Lalu Lintas. Disampaikan bahwa jalan yang dimaksud pelapor merupakan jalan perumahan. Untuk itu disarankan agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Kaling setempat.
Budi Hartono ATatang 24-10-2019 21:00:54
message user image
TL Awal (Respon Awal)
Mohon tanggapan pada aplikasi Lapor!

Budi Hartono ATatang 31-10-2019 10:23:27
message user image
TL Awal (Respon Awal)
jalan Perumahan Bhuana Permata Hijau Blok A Kecamatan Denpasar Barat di wilayah Kepala Lingkungan Merta Buana ataukah wilayah Kepala Lingkungan Buana Desa? mohon bantuannya pihak terkait memberikan tanggapan...
Dinas Perhubungan Kota Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar 09-05-2023 11:17:06
message user image
TL di Lapangan

Terima kasih atas perhatiannya. Setelah adanya koordinasi dengan Kasi Rekayasa Lalu Lintas. Disampaikan bahwa jalan yang dimaksud pelapor merupakan jalan perumahan. Untuk itu disarankan agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Kaling setempat.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!