Pengaduan

user image

06/11/2019, 10:42:50 Pembuatan Kartu Keluarga Baru Selamat Pagi , saya ingin menanyakan tentang pembuatan kartu keluarga baru. Saya sudah tinggal di bali selama 10 tahun. Saya belum menikah dan masih dalam KK orang tua, sedangkan orang tua tinggal di Luar Bali. Apakah bisa saya membuat KK sendiri walaupun saya belum menikah? Apa saja syarat pembuatan KK ya ? Terima Kasih.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User : Lely
Dibaca Sebanyak : 128

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar 06-11-2019 11:57:06
message user image
TL di Lapangan

Selamat siang, untuk pembuatan KK dengan status belum menikah bisa diproses dengan syarat ada Surat Pindah WNI dari Dinas Dukcapil asal ke daerah tujuan dan fc akta lahir, demikian terimakasih


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!