Mohon dicek kos-kosan elite yang sedang dibangun di Jalan Prof Moh Yamin V. Lahan nya kecil, mungkin hanya 3-4 are, tapi kamar banyak (sekitar 15-20 kamar) dan sepertinya tidak ada tempat parkir yang memadai. Saya lihat di depan proyek sudah dipasang nomor IMB. Apa memang dari dinas perijinan memberikan ijin untuk bangunan seperti ini? Saya khawatir ke depan nya akan menimbulkan masalah sosial karena penghuni akan parkir di jalan lingkungan, dll. Saat ini pun, pekerja bangunan sudah menggunakan bahu jalan sebagai tempat mereka bekerja karena sempit nya lahan, yang menggangu pengguna jalan dan membuat lingkungan menjadi kumuh.