Kepada Yth kepala satpol pp dan instansi terkait saya selaku masyarakat merasa tidak nyaman dengan aktifitas penutupan gang yang masih berlangsung pada hari ini tgl 22 Februari 2021 gang yang tembus dari jalan tukad pancoran ke jalan tukad petanu yang sudah ada sejak dulu dan sesuai dengan fakta hukum dimasing-masing sertifikat. Dengan ini kami mengharapkan tindakan tegas dari pemerintah terkait. 1. Menghentikan aktivitas pembangunan diatas gang tersebut sebelum dapat menunjukan bukti kepemilikan gang tersebut.(pasum) 2. segera menormalisasi gang tersebut supaya bisa digunakan sebagai akses masyarakat secara umum. 3. Agar rasa keadilan dimasyarakat dapat di tegakan di Kota Denpasar supaya penyerobotan atas fasilitas umum tidak terjadi. Demikian atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih Berikut saya lampirkan 1. Gambar sertifikat tahun 1997 2. Aktivitas penutupan 7 Februari 2021