Pengaduan

user image

15/04/2021, 16:23:14 Bangunan lantai 3 Saya ingin bertanya, apa ada aturan untuk pembangunan rumah lt.3 didenpasar? Apa saja syaratnya..

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : agung dwija
Dibaca Sebanyak : 231
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 16-04-2021 07:53:05
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 16-04-2021 11:00:41
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar : Mohon untuk mengajukan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) pada Dinas PUPR Kota Denpasar, dimana dalam SKRK akan tercantum peruntukan kawasan dan persyaratan teknis bangunan yang diperbolehkan. Terima Kasih.

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!