TL di Lapangan
Atensi dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar : Mohon untuk mengajukan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) pada Dinas PUPR Kota Denpasar, dimana dalam SKRK akan tercantum peruntukan kawasan dan persyaratan teknis bangunan yang diperbolehkan. Terima Kasih.